Pendukung Prabowo Subianto sekaligus anggota Parpol Gerindra (dari kiri), Munathsir Mustaman SH, Adhe Dwi Kurnia SH, Habiburokhman SH, M. Said Bakhrie SH menunjukkan dokumen pendaftaran uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo-Hatta, melaporkan akun YouTube Agnes Parmarini ke polisi terkait dengan dugaan fitnah.
"Dalam video tersebut disebutkan bahwa tim Prabowo-Hatta membagi-bagikan surat berisi uang kepada para guru. Tudingan tersebut sangat keji dan tidak memiliki bukti hukum apapun," ujar juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Mabes Polri pada Senin, 30 Juni 2014. (Baca: Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji)
Dia mengatakan tindakan pemilik akun tersebut melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 Tahun 2008 tentang ITE. Dia menduga akun YouTube tersebut sebagai upaya kampanye hitam terhadap pasangan Prabowo-Hatta menjelang pemilihan umum presiden (pilpres).
"Kami meminta polisi segera menindaklanjuti laporan kami agar tidak menimbulkan keresahan publik," katanya.
Habiburokhman mengatakan langkah upaya hukum ini tidak hanya sekadar rivalitas antara capres Jokowi dengan Prabowo Subianto. Namun, video tersebut dianggapnya sebagai upaya menyebar kebencian dalam kehidupan beragama dan bernegara. Video tersebut berdampak terhadap situasi keamanan yang tidak kondusif menjelang pilpres.
"Kami meminta agar tidak melakukan kampanye hitam. Apalagi saat ini sedang memasuki bulan suci Ramadan," ujarnya. (Baca: Demokrat Resmi Dukung Prabowo)
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.