TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan kewarganegaraan Yordania yang dimiliki Prabowo Subianto membuat Komisi Pemilihan Umum turun tangan. Komisi masih menunggu laporan resmi soal kewarganegaraan lain yang dimiliki calon presiden itu.
Anggota KPU Arief Budiman sejauh ini belum menemukan masalah ihwal kewarganegaraan Prabowo. Dia menilai pemberian kewarganegaraan kepada Prabowo mirip dengan pemberian gelar kehormatan yang biasa diterima orang terpandang. Menurut dia, Raja Yordania Hussein-lah yang memberikan penghargaan itu. "Bukan Prabowo yang meminta," ujarnya saat ditemui, Rabu, 22 Mei 2014. (Baca: KPU Akan Cek Kewarganegaraan Prabowo)
Menurut Arief, KPU tidak akan membuang energi untuk mengecek kewarganegaraan Prabowo ke Yordania. Menurut dia, Komisi lebih baik menunggu laporan dari masyarakat. (Baca: Prabowo Dapat Kewarganegaraan Yordania?)
Kamis lalu, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan ihwal kewarganegaraan Prabowo sudah tak perlu dibahas lagi. "Itu cerita lama," katanya. (Baca: Gerindra Enggan Komentari Kewarganegaraan Prabowo)
Ihwal kewarganegaraan lain yang dimiliki Prabowo muncul di sejumlah media 16 tahun lalu. Salah satu media yang mengabarkan ini adalah harian Al-Ra'i, yang berbasis di Amman. Media itu, melalui artikel yang diterbitkan 12 Desember 1998, melaporkan bahwa Prabowo Subianto mendapatkan status kewarganegaraan Yordania melalui dekrit Raja Hussein.
Kantor berita Associated Press pada 22 Desember 1998 juga melaporkan soal "hadiah" kewarganegaraan ini. Laporan itu juga mengkonfirmasi status kewarganegaraan baru Prabowo itu ke kantor Perdana Menteri Fayez Tarawneh. Menurut pejabat yang berwenang, permintaan kewarganegaraan yang diajukan Prabowo diterima oleh kerajaan pada 10 Desember 1998.
Keluarga Djojohadikusumo turut merespons kabar tersebut. Adik Prabowo, Hashim Djojokusumo, mengaku bangga dengan status baru Prabowo. "Sebagai anugerah atas jasa-jasa (Prabowo) dalam memajukan dunia Islam pada umumnya," kata Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam jumpa pers di Hotel Shangri-La Jakarta akhir Desember 1998. Prabowo sendiri, dalam suratnya yang dimuat berbagai media di Jakarta, mengaku "tak bisa menerima" kewarganegaraan Yordania tersebut.
YOLANDA RYAN ARMINDYA | GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler
KPK Sita Ponsel Anggito Abimanyu
Senin Depan, SBY Mungkin Pecat Suryadharma
Instagram Terancam Diblokir di Iran
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya