TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo dan Prabowo Subianto menjadi dua nama yang digadang akan bertarung pada pemilihan presiden mendatang. Keduanya diusung oleh koalisi yang terdiri dari setidaknya tiga partai. Berapa besar kekuatan dana masing-masing calon itu?
Jokowi--sapaan Joko Widodo--tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 27,26 miliar. Jumlah tersebut dilaporkan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pada 31 Maret 2012 melalui dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kekayaan Jokowi terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 23,77 miliar dan harta bergerak seperti kendaraan senilai Rp 499 juta dan logam mulia Rp 361,35 juta.
Harta Jokowi meningkat Rp 9 miliar ketimbang LHKPN yang dilaporkan dua tahun sebelumnya. Pada 2010, Jokowi mencatatkan kekayaan sebesar Rp 18,4 miliar. Menurut Jokowi, tambahan kekayaan itu disumbang oleh peningkatan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki berdasarkan nilai jual obyek pajak. “Kalau jumlah tanah dan bangunannya justru berkurang,” kata Jokowi saat diwawancara sebagai Wali Kota Solo, Juni 2012.
Adapun Prabowo yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya terakhir melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN pada September 2003. Dalam laporan itu Prabowo mencatatkan diri sebagai mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI Departemen Pertahanan. Dia mengungkapkan kekayaannya sebesar Rp 10,15 miliar.
Rincian harta Prabowo terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 2,73 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1,45 miliar, logam mulia Rp 44 juta, dan lainnya Rp 68 juta.
Prabowo sendiri dipecat dari TNI Angkatan Darat oleh Panglima TNI Jenderal Wiranto pada 1999. Setelah kejadian itu, Prabowo beralih profesi sebagai pengusaha. Dia sempat dua tahun berbisnis ke Yordania. Di sanalah Prabowo meniti usaha hingga kemudian kembali ke Tanah Air. Salah satu bisnisnya adalah batu bara.
Pada 2009, Prabowo sempat melaporkan kekayaannya karena mencalonkan diri sebagai calon presiden pendamping Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, kekayaan Prabowo melonjak hingga lebih dari Rp 1,6 triliun--sekira 60 kali lipat kekayaan Jokowi pada 2010.
Menurut laporan tertanggal 18 Mei 2009 itu, harta Prabowo bernilai Rp 1,58 triliun dan US$ 7,572. Rinciannya, bagian terbesar bersumber dari surat berharga yang nilainya Rp 1,5 triliun. Laporan itu melejit dibanding total kekayaannya pada 2003.
ANTON WILLIAM | AFRILIA SURYANIS | AHMAD RAFIQ | TIM TEMPO
Berita Pilihan
Setelah Sutan Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lain
Ulama PPP: Prabowo-Hatta Tak Menjual di NU
Pastikan Koalisi, Aburizal Temui Mega Hari Ini
SBY Nilai Pemilu Ideal Terdiri dari Tiga Capres
Plinplan, Anak Syarief Hasan Dimarahi Hakim
Berita terkait
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan
3 jam lalu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaApa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
6 jam lalu
Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Baca SelengkapnyaMicrosoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?
10 jam lalu
Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTimnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea
13 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
23 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
23 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
1 hari lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
1 hari lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
1 hari lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
1 hari lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya