Satpol PP Kewalahan Tertibkan Atribut Kampaye  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 7 April 2014 17:19 WIB

Petugas Satpol PP membawa atribut kampanye berupa bendera parpol saat melakukan penertiban di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta (3/4). Berdasarkan surat Gubernur Nomor 920/1.754.3 tentang penjelasan jalan protokol, jalan bebas hambatan dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi kewalahan menertibkan alat peraga kampanye di wilayah setempat. Sampai saat ini sebanyak 2.524 alat peraga diturunkan di seluruh jalan protokol.

"Sebenarnya jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga. Tapi kenyataannya sampai ribuan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi Charles Aritonang, Senin, 7 April 2014. Ia mengatakan jalan protokol tersebut di antaranya Jalan Ahmad Yani, Sudirman, Sultan Agung, KH Noer Alie, Hasibuan, Juanda, dan Joyo Martono. (Baca juga: Cawalkot Bekasi Diwajibkan Turunkan Alat Kampanye).

"Kami menurunkan APK di seluruh jalan protokol," katanya. Untuk di jalan kota maupun lingkungan, pihaknya menyerahkan kepada petugas yang berada di kelurahan dan kecamatan masing-masing, dibantu anggota Linmas.

Ia menyebutkan alat peraga kampanye yang diturunkan di antaranya berbentuk bendera, spanduk, dan baliho. Petugas mengaku kewalahan menurunkan APK berbentuk baliho. Pasalnya, selain ukurannya besar, baliho terpasang di atas papan reklame dengan ketinggian mencapai 15 meter. "Kami meminta bantuan dari DPPJU untuk menggunakan alat crane," ia menambahkan. (Baca juga: Penertiban Atribut Kampanye Bekasi Belum Maksimal).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi Kandar Iskandar mengatakan, dalam menertibkan atribut kampanye tersebut, pihaknya menurunkan tiga tim. Satu tim beranggotakan sebanyak 20 orang. "Banyaknya alat peraga membuat kami kewalahan. Apalagi kalau ada yang letaknya tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan atribut tersebut dimulai sejak memasuki masa tenang pada Ahad, 6 April 2014. Kota Bekasi diharapkan bersih dari alat peraga kampanye hingga pelaksanaan pencoblosan pada 9 April 2014. "Dimusnahkan atau tidak, kami menunggu keputusan dari Panwaslu dan KPU. Tapi, kalau tidak ada arahan, akan kami musnahkan," ujarnya.

ADI WARSONO




Berita lain:
Keluarga Syafrudin Berharap MercedesTepati Janji

Kartu Jakarta Sehat Diluncurkan

Prinsip Wirausaha Jokowi Jalankan Pemerintahan

PSSI Minta Maaf Kepada Korban Pengeroyokan Diego

Ratusan Pelajar Cegah Tawuran dengan Menari

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

36 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

39 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

40 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

44 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

47 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

54 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

55 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

57 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya