Ada Caleg PPP Terdaftar di Dua Daerah Pemilihan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 2 April 2014 12:07 WIB

Seorang panitia menghitung kertas suara yang akan digunakan pada referendum Crimea di sebuah sekolah di Sevastopol, Ukraina (15/3). REUTERS/Baz Ratner

TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan dugaan calon legislatif yang terdaftar di dua daerah pemilihan, yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan Provinsi Jambi.

"Dari formulir BB-11, diduga kuat seorang caleg ganda tersebut terdaftar dalam DCT di Pesisir Selatan dan Jambi," ujar Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, Rabu, 2 April 2014.

Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diketahui bernama Maladi Peri. Caleg itu terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pesisir Selatan, dengan nomor urut 1 di daerah pemilihan Pesisir Selatan IV.

Lalu, dengan nama dan partai yang sama, ia juga terdaftar di DCT DPRD Provinsi Jambi dengan nomor urut 2 di daerah pemilihan Sungai Penuh dan Kerinci Jambi. "Ya, saat ini KPUD Pesisir Selatan lagi verifikasi temuan itu ke Jambi," ujarnya.

Menurut Amnasmen, setelah dicocokan dengan DPT di Jambi, memang ditemukan caleg dengan nama dan partai yang sama di dua wilayah yang berbeda. "Administrasiya lolos karena alamat yang berbeda," ujarnya.

Kata Amnasmen, jika terbukti, caleg tersebut akan dicoret dari DCT. Sebab, dia telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti mengaku telah menemukan pelanggaran yang dilakukan caleg PPP yang terdaftar di Pesisir Selatan dan Provinsi Jambi. "Kita telah koordinasi dengan Bawaslu Jambi dan kita menemukan informasi yang sama," ujarnya.

Menurut Elly, Panwas Pesisir Selatan akan merekomendasikan ke KPU dengan menyatakan caleg tersebut tak memenuhi syarat. (Baca: KPU: Penghapusan Zonasi Agar Kampanye Seragam).

Sebab, caleg tersebut telah melanggar Pasal 51 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Caleg hanya boleh dicalonkan pada satu dapil yang ditandatangani di atas kertas bermaterai," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI




Berita terpopuler lainnya:
3 Insiden Ini Bikin Heboh Saat SBY Berkampanye
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Telat Ngantor, Jokowi: Pemimpin Kok Diabsen
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

36 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

38 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

40 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

47 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

54 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

55 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

57 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya