KPU DKI Jakarta mengajak warga untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencoret 202.280 data pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Namun nama-nama tersebut tidak dikeluarkan dari DPT.
"KPU memvalidasi 202.280 pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno perbaikan DPT di kantor KPU, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca: KPU Janji Bereskan 400 Ribu NIK Bermasalah Sepekan)
Adapun rincian masyarakat yang kehilangan hak pilih yakni 108.450 orang meninggal, 661 menjadi anggota TNI/Polri, 635 belum cukup umur dan belum menikah, 13.099 tidak dikenal, 41.541 pindah domisili, dan 37.870 pemilih ganda.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, mengatakan pihaknya memberi keterangan kepada nama tersebut, namun tetap tidak dikeluarkan dalam daftar. Daftar tersebut kemudian disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tempat pemungutan suara. "Nantinya nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6," ujar Ferry menjelaskan.
Hari ini KPU menetapkan DPT sudah bebas dari nomor induk kependudukan bermasalah. KPU sebelumnya menyatakan terakhir ada 165. 172 orang yang NIK-nya invalid.