TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 15 cara mencoblos yang bisa dinyatakah sah, terutama untuk pemilih yang mencoblos calon legislator lebih dari sekali. "KPU berupaya mengakomodasi para pemilih agar tak ada suara yang hilang atau tak sah," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu, 12 Maret 2014.
Prinsipnya, dia menjelaskan, satu pemilih berhak untuk memberikan suaranya kepada satu caleg dan atau satu partai politik. Semisal, jika nantinya petugas lapangan menemukan ada dua caleg dalam satu partai yang dicoblos, maka suara itu tetap dinyatakan sah oleh KPU. "Suaranya masuk ke partai," kata dia. (Baca: Pejabat Negara Cuti untuk Kampanye Memalukan)
Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:
1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (Baca: Pemkot Yogya Copot Paksa Alat Kampanye Roy Suryo)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Siapa Bimo Putranto, Eks Tim Sukses Jokowi
Twitter: Foto dan Video Lebih Banyak Dapat Retweet
Michael Schumacher Tunjukkan Tanda Membaik
Berita terkait
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif
18 Februari 2024
Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?
Baca SelengkapnyaPolitik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014
1 November 2023
Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan
7 Agustus 2023
Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaPPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
27 Juni 2023
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo
Baca SelengkapnyaKilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu
24 April 2023
Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.
Baca Selengkapnya4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor
Baca SelengkapnyaMenjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik
18 Oktober 2021
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada kompleksitas luar biasa yang dihadapi Presiden Jokowi di periode kedua ini.
Baca SelengkapnyaBeda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019
3 Mei 2019
Dari data laporan ke KPU, dana kampanye yang digunakan Jokowi - Ma'ruf tercatat lebih banyak 2,8 kali lipat dibandingkan Prabowo - Sandiaga.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal
13 April 2019
Kesiapan merujuk kepada pengalaman sebagian caleg saat pemilu 2014 lalu
Baca Selengkapnya