Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA FOTO/Rudi Mulya
TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan banyak partai politik peserta Pemilu 2014 salah mengartikan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Menurut Nur, hal ini menjadi salah satu penyebab lamanya partai politik menyerahkan laporan tersebut.
Sampai saat ini hanya Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang yang sudah menyerahkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye ke KPU."Laporan rekening khusus ini dianggap cuma rekeningnya saja, buku tabungannya saja yang diserahkan," kata Nur Syarifah kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2014.
Selain itu kewajiban dari KPU untuk memasukkan seluruh dana sumbangan berbentuk tunai ke dalam rekening juga mempersulit partai politik. Sebab sebagian duit sumbangan tersebut sudah dibelanjakan untuk sejumlah kepentingan.
Karena itu, KPU berjanji akan memberikan pendampingan pembuatan laporan ini. Salah satunya melalu rapat koordinasi yang dilakukan KPU hari ini mengundang perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2014. Dalam rapat ini, KPU menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk memberikan simulasi pembuatan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye.
Selanjutnya, auditor dari IAI akan mengawasi setiap laporan uang masuk dan keluar dari masing-masing partai politik. Sebab KPU tak mampu untuk melacak semua duit sumbangan yang masuk ke kantong partai politik.
"Maka dari itu, auditor akan masuk untuk mengaudit kinerja kampanye masing-masing partai," kata Nur. "Selain itu ada juga audit kepatuhan untuk menemukan pelanggaran penerimaan dana sumbangan kampanye."
Sebagai contoh, menerima sumbangan dari pihak asing, dari Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Termasuk larangan menerima duit sumbangan dari orang yang tak jelas, seperti hanya mencantumkan nama 'Hamba Allah'.
"Kalau ditemukan itu, maka auditor akan melaporkan ke pihak berwajib, karena sudah melanggar hukum."