Prof. DR. Ing Bachrudin Jusuf Habibie. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Pengunduran diri Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dan naiknya B.J .Habibie sebagai presiden mewarnai peralihan kekuasaan. Namun begitu Presiden Habibie perlu melegitimasi kekuasaan dengan mengadakan pemilu.
Ketika menerima sejumlah ulama pada Mei 1999 di Istana, Presiden Habibie secara lisan menyatakan diperlukan pembentukan partai politik baru. Masa transisi juga menghasilkan paket undang-undang yang berkaitan dengan pemilu : Undang-undang No 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu dan Undang-undang No.4 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Selanjutnya tidak kurang dari 171 partai baru terbentuk dengan berbagai macam azas. Dari jumlah itu yang lalu terdaftar 141 partai, sedangkan yang lolos mengikuti pemilu berjumlah 48 partai.
Sistem Pemilu : Perwakilan berimbang dengan stelsel daftar
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor