UU Pilpres Biang Keladi Kehancuran Partai Islam?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 3 Januari 2014 18:12 WIB

Pendukung Prabowo Subianto sekaligus anggota Parpol Gerindra, Habiburokhman SH (tengah) menyerahkan dokumen pendaftaran uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Ahmad Wakil Kamal, mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Presiden yang sebelumnya pernah diajukan oleh kliennya.

Kamal mengatakan, hampir lebih dari setahun perkara kliennya itu belum diputus. "Sidang terakhir kami lakukan pada Maret lalu," kata Kamal saat diskusi di Menteng, Jumat, 3 Januari 2013. "Seharusnya sudah diputus, apalagi ini sudah memasuki 2014."

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan pengujian terhadap Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam permohonannya, Aliansi memohon pemilu diselenggarakan serentak (lima kotak) untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Mereka juga memohon MK mempertimbangkan dan memerintahkan pemilu serentak dengan berbagai kemungkinan formula tahun penyelenggaraan.

Pengujian UU Pemilu itu telah selesai disidangkan di MK pada 14 Maret 2013, tinggal menunggu keluarnya putusan dari institusi itu. Namun, hingga saat ini putusan urung dikeluarkan, sementara faktanya Pemilu 2014 sebentar lagi berlangsung.

Kamal mengatakan, uji materi yang dia lakukan itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden. Menurut dia, pemilihan umum harus dilakukan serentak. Selain alasan efisiensi, juga untuk mengembalikan konsep ketatanegaraan yang presidensial.

"Kalau dilakukan pemilihan umum legislatif dulu, baru pemilihan presiden, imni kan namanya melanggar sistem kita yang presidensial," ujar Kamal. "Kalau begitu namanya kita lebih membela sistem parlementer.

Kamal juga mengatakan, UU Pilpres malah menghancurkan partai Islam. "Karena nantinya partai Islam tidak bisa mewakilkan pemimpinnya dan harus dihitung berdasarkan pemilu partainya di pemilihan legislatif. Kalau kurang dari 20 persen, mereka tidak bisa mencalonkan presiden pilihannya," kata Kamal.

Kamal menambahkan, dengan pendaftaran uji materi yang baru diajukan bekas Menteri Hukum dan Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diharapkan MK bisa memutuskan perkara kliennya terlebih dulu. "Kalau menunggu sidang perkara uji materi Yusril, itu lama. Sedangkan uji materi kami sudah dilakukan dari tahun lalu."

REZA ADITYA





Baca juga:
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Jokowi ke Kantor Naik Sepeda, Ojek, atau Bajaj
Nur Mahmudi: Jokowi Hemat Energi 5 Persen
Polisi: Penembakan di Galur Akibat Saling Ejek

Advertising
Advertising

Berita terkait

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

8 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

20 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

3 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

5 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya