Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Reporter

Antara

Senin, 7 Oktober 2024 08:18 WIB

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu (6/10/2024). ANTARA/Ricky Prayoga

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan, ada 27 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye selama 11 hari sejak tanggal 25 September 2024.

"Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu," ujar Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam selepas acara deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Ahad, 6 Oktober 2024.

Zacky mengatakan, dari 27 pelanggaran pemilu ini, yang terbanyak adalah terkait netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), disusul politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

"Nah dari temuan dan laporan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kebupaten/kota untuk menelisik kembali aturan, khususnya pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA," tutur Zacky.

Untuk netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu, Zacky menyatakan, ada sebanyak 10 perkara yang terdiri dari tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu perkara di Kabupaten Subang, tiga perkara di Kabupaten Cianjur, satu perkara di Indramayu, satu perkara di Karawang, dan satu perkara di Majalengka.

Advertising
Advertising

Untuk politik uang ada tiga perkara, kata Zacky, yakni di Kabupaten Subang dan dua perkara di Kota Cimahi. Lalu perkara kampanye di tempat pendidikan ada di Cianjur sebanyak tiga perkara.

"Perusakan alat peraga kampanye ada di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang. Jadi itu semua sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten Bawaslu setempat," ujarnya.

Untuk sanksi yang diberikan, Zacky berujar, pihaknya merekomendasikan pada pihak berwenang, semisal, terkait netralitas ASN diserahkan rekomendasinya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kemudian netralitas kepala desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ke Bupati/Wali Kota nya. Jadi rekomendasi-nya seperti itu, ke pihak berwenang, nanti kan mereka yang akan mengkaji kembali, memeriksa kembali apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat. Kemudian money politic kita rekomendasikan ke Sentra Gakumdu untuk ditangani," ucapnya.

Pilihan Editor: Deretan Kelompok Relawan Jokowi: Projo, Alap-alap, dan Pasukan Bawah Tanah

Berita terkait

Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

1 jam lalu

Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?

Baca Selengkapnya

Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

1 jam lalu

Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

Hashim Djojohadikusumo mengklaim program makan gratis telah muncul sejak Juli 2006. Bagaimana ceritanya?

Baca Selengkapnya

Cara Cek Status Honorer di BKN untuk Daftar PPPK 2024

2 jam lalu

Cara Cek Status Honorer di BKN untuk Daftar PPPK 2024

Ketahui cara cek status honorer di BKN untuk daftar PPPK 2024. Pastikan data Anda sebagai pegawai non-ASN sudah terdaftar.

Baca Selengkapnya

KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

5 jam lalu

KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

KPU memastikan debat Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

6 jam lalu

Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.

Baca Selengkapnya

Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

21 jam lalu

Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

Obama akan membantu Kamala Harris dalam kampanyenya hingga hari pemilihan

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

2 hari lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Baca Selengkapnya

Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

2 hari lalu

Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

Psikolog mengatakan hukuman fisik belum tentu cocok untuk semua anak dalam upaya mengubah perilakunya. Bagaimana sebaiknya?

Baca Selengkapnya