Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Reporter

image-gnews
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Iklan

TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, penekanan ini menyusul adanya dugaan salah satu calon wakil bupati melakukan kampanye di dua lokasi terlarang tersebut.

Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon (paslon), tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.

"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan," kata Burhanudin di Cibinong, Ahad, 6 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Namun, Burhanudin menjelaskan, ada pengecualian untuk perguruan tinggi, meskipun tetap harus memenuhi syarat yang ketat. Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.

"Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu," jelas Burhanudin.

Ia juga menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun nonformal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apa pun.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan," lanjutnya.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar. Berdasarkan

Sanksi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Ia berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.

Pilihan Editor: Prabowo-Jokowi Diduga Tak Sejalan soal Seleksi Capim KPK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

2 jam lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

Hashim Djojohadikusumo mengklaim program makan gratis telah muncul sejak Juli 2006. Bagaimana ceritanya?


7 Karakteristik Gen Z yang Jarang Diketahui, Disebut sebagai Generasi Paling Kesepian

3 jam lalu

Generasi Z. Foto: Canva
7 Karakteristik Gen Z yang Jarang Diketahui, Disebut sebagai Generasi Paling Kesepian

Mengenal karakteristik generasi Z yang disebut andal di sektor teknologi, tetapi juga dianggap rapuh secara mental.


KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

6 jam lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

KPU memastikan debat Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye.


Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

7 jam lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.


Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

10 jam lalu

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu (6/10/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 21 perkara datang dari masyarakat atau dari tim kampanye. Enam perkara lainnya dari pengawas pemilu.


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

10 jam lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

22 jam lalu

Barack Obama. REUTERS
Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

Obama akan membantu Kamala Harris dalam kampanyenya hingga hari pemilihan


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

1 hari lalu

Direktur Utama Bank Mandir iDarmawan Junaidi (kiri) berfoto bersama dengan anak yatim piatu di Masjid At-Tin, Taman Mini, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober 2024. Merayakan  hari jadinya ke-26, Bank Mandiri memberikan santunan pendidikan kepada 2.600 anak yatim piatu dari 52 Yayasan. Dok. Bank Mandiri
Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

Perayaan ulang tahun ke-26 ini merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Bank Mandiri berkomitmen terus memberikan kontribusi nyata dan menjadi mitra yang dapat diandalkan.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

2 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.