Sengketa Pileg 2024: Alasan Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 5 Juni 2024 11:40 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan pemilihan umum legislatif atau Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat tidak sah. Dia menyampaikan hal itu saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pileg DPD Sumbar yang dimohonkan oleh Irman Gusman di MK pada Senin, 3 Juni 2024.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta.

"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata Maruarar menegaskan.

Alasannya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia menuturkan KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menyebutkan sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU. Sehingga, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar batal demi hukum.

Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo mengatakan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun tidak diamarkan, hal itu ada dalam pertimbangan MK.

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkrah bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” kata Suhartoyo.

Adapun koordinator tim kuasa hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.

”Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” katanya.

Pilihan editor: Ketika PKB dan PDIP Tertarik pada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Berita terkait

Lima Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Bersamaan di Agam, Sumatera Barat

17 jam lalu

Lima Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Bersamaan di Agam, Sumatera Barat

Lima bunga Rafflesia Arnoldii mekar bersamaan di Agam, Sumatera Barat. Dua di kawasan hutan Cagar Alam Batang Palupuh, selebihnya di luar cagar alam.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

1 hari lalu

Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar deklarasi menolak politik uang dan dinasti politik menjelang Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

3 hari lalu

Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.

Baca Selengkapnya

Pilkada Sumbar 2024: Nama Petahana Kepala Daerah hingga Mantan Rektor Disebut-sebut Maju

4 hari lalu

Pilkada Sumbar 2024: Nama Petahana Kepala Daerah hingga Mantan Rektor Disebut-sebut Maju

Berikut nama-nama yang beredar disebut-sebut maju ke Pilkada Sumbar 2024. Termasuk Mahyeldi Gubernur Sumbar sebelumnya dan politisi Andre Rosiade.

Baca Selengkapnya

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

4 hari lalu

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

4 hari lalu

Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

4 hari lalu

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.

Baca Selengkapnya

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

4 hari lalu

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya