Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas. Pelaksanaan PSU tersebut adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif atau sengketa Pileg 2024.

MK memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak putusan MK atas perkara PHPU Pileg 2024 dibacakan, yaitu maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Holik menegaskan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK, tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ujarnya.

"Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," tuturnya.

Menurut dia, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.

Sebelumnya, Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, ‘dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye’," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 JUni 2024.

Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pileg 2024

Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

1 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

13 jam lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

1 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Dharma Pongrekun mengaku tetap berusaha semaksimal mungkin untuk bisa ikut Pilkada Jakarta lewat sengketa yang diajukannya ke Bawaslu.


Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPU Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPU Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

KPU masih melakukan harmonisasi Undang-Undang Pilkada dengan DPR dan pemerintah.


KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

2 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU dan penghitungan ulang surat suara. Berikut jadwal lengkapnya.


Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

2 hari lalu

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Bawaslu akan memperketat pengawasan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.


Yakin Rossa Purbo Bekto Bisa Tangkap Harun Masiku, Eks Penyidik KPK Ini Ungkap Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Yakin Rossa Purbo Bekto Bisa Tangkap Harun Masiku, Eks Penyidik KPK Ini Ungkap Alasannya

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo yakin jika Rossa Purbo Bekto bisa segera menangkap Harun Masiku. Ia beberkan rekam jejak Rossa.


KPU Sumbar Rencanakan Pemungutan Suara Ulang DPD RI pada 13 Juli

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Sumbar Rencanakan Pemungutan Suara Ulang DPD RI pada 13 Juli

Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI.


Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

2 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

Polisi menyatakan keamanan dan kelancaran PSU adalah prioritas utama.


KPU Sumsel Tetapkan Tiga Syarat Rekrutmen Pantarlih, Salah Satunya Paham Teknologi

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Sumsel Tetapkan Tiga Syarat Rekrutmen Pantarlih, Salah Satunya Paham Teknologi

KPU menyatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan e-coklit.