Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 14 Mei 2024 18:08 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tahap verifikasi faktual calon independen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.

"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Dia mengatakan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, kata dia, diberikan kesempatan untuk perbaikan dan akan diverifikasi ulang.

Batas akhirnya, KPU Daerah, yaitu KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur independen itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, calon independen yang memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Hasyim menyebutkan, sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon independen tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi jika syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

"Verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi kebenaran dan keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," ujarnya.

KPU Jakarta Libatkan Seluruh Petugas Hitung Dukungan Calon Independen

Adapun KPU Jakarta mengerahkan seluruh petugas yang ada di enam kota dan kabupaten di Jakarta untuk menghitung jumlah syarat dukungan bakal calon pasangan independen di Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Status syarat dukungan bakal calon ini masih diperiksa hingga pemeriksaan jumlah dukungan selesai dihitung," kata anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin, 13 Mei.

<!--more-->

Menurut dia, dalam keputusan KPU diatur dalam pedoman teknis, jika pasangan calon mengantarkan syarat dukungan melewati batas waktu akhir penyerahan maka penghitungan syarat dukungan dilakukan sampai dengan selesai.

"Jadi kami akan lihat nanti selesai dalam waktu berapa lama dan akan diinformasikan ke publik," kata dia.

Dia menuturkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini mengunggah syarat dukungan ke aplikasi Silon sebanyak 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sebanyak 692 ribu dukungan yang dibawa dengan truk ke KPU Jakarta.

"Kami hanya menghitung jumlah saja, jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi," kata dia

Menurut Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih, sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk (KTP) pemberi dukungan.

Pilihan editor: PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

Berita terkait

Begini Modus Hasyim Asy'ari Dekati Korban Tindak Asusila

18 menit lalu

Begini Modus Hasyim Asy'ari Dekati Korban Tindak Asusila

DKPP menyebut Hasyim Asy'ari menggunakan fasilitas negara serta membelanjakan sejumlah barang dengan uang pribadi untuk merayu korban tindak asusila.

Baca Selengkapnya

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

1 jam lalu

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?

Baca Selengkapnya

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

1 jam lalu

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

1 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

Kuasa hukum CAT menyebut kliennya mengalami goncangan psikis akibat pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Jadwal Pilkada Serentak

2 jam lalu

KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Jadwal Pilkada Serentak

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

2 jam lalu

Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU tersebut melanggar kode etik atas tindak pelecehan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

2 jam lalu

Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

CAT, korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, memberi tanggapannya usai DKPP memecat Hasyim. Apa pula respons dari kuasa hukum korban?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

3 jam lalu

Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

3 jam lalu

Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-78. Berikut beberapa pesan yang ia sampaikan.

Baca Selengkapnya

DKPP Ungkap Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan hingga Alami Gangguan Kesehatan

4 jam lalu

DKPP Ungkap Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan hingga Alami Gangguan Kesehatan

DKPP mengungkap pemaksaan hubungan badan oleh Hasyim Asy'ari terhadap korban kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya