Foto Presiden Jokowi Tak Dipasang di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

Reporter

Tiara Juwita

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 13 Mei 2024 13:51 WIB

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu viral foto yang menunjukkan tidak adanya foto Presiden Jokowi di ruangan rapat kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Di atas ruangan, hanya terdapat Garuda Pancasila dan foto Ma'ruf Amin. Sementara foto Jokowi yang seharusnya di sebelah kanan Garuda Pancasila tidak terlihat. Hal itu tampak saat menjelang digelarnya sebuah konperensi pers DPD Sumut menyambut Pilkada 2024.

Foto presiden dan wakil presiden kerap terpasang di berbagai instansi dan kantor. Bahkan, sejumlah instansi wajib memasang foto presiden-wakil presiden serta lambang negara, burung garuda. Tak terkecuali, institusi pendidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpanrb 12/2014 dan Surat Edaran Mendikbud 11/2019.

Dikutip dari situs Kemenpan aturan tentang pemasangan foto Presiden-Wakil Presiden dan lambang negara diatur dalam Surat Menpanrb 12/2014. Peraturan tersebut juga mengacu pada bentuk pelaksanaan atas UU Nomor 24 tahun 2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut tertulisa bahwa Lambang Negara, ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, yang penggunaannya diatur dengan ketentuan Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara. Selain itu, gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Adapun Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipasang di dinding, dan Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Advertising
Advertising

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id aturan mengenai pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia pada satuan pendidikan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 mengenai 'Pemasangan Simbol-simbol negara di Satuan Pendidikan'. Surat edaran tersebut berlaku sejak bulan Oktober 2019 hingga saat ini ditetapkannya presiden dan wakil presiden baru Indonesia.

Adapun aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden terpilih termuat dalam Surat Edaran Mendikbud 11/2019 sebagai berikut:

1. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 lambang negara harus dipasang pada gedung, kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga lainnya.

2. Untuk posisi foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar dan posisinya lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Sedangkan untuk aturan posisi lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.

3. Ukuran ketiganya disesuaikan dengan luas ruangan, untuk ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton, 260 gram, 4 warna offset. Jika menggunakan kertas A2 maka tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3 maka tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm. Foto dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.

4. File foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih dapat diakses langsung melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang beralamatkan di: www.setneg.go.id

Mengutip dari laman Peraturan.bpk.go.id menurut ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 24 tahun 2009, bahwa penggunaan lambang negara sebagaimana dimaksud wajib dilakukan di dalam Gedung, kantor, ruang kelas atau satuan pendidikan, lemaga negara, tambahan lembaga negara serta di luar Gedung atau kantor. Tempat yang dimaksud dalam pasal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 53 yaitu meliputi: Gedung dan/kantor Presiden dan Wakil Presiden, Gedung dan/ atau kantor lembaga negara, gedung dan / atau kantor instansi pemerintah, gedung dan/atau kantor lainnya untuk bagian dalam.

Penggunaan lambang negara di luar gedung atau kantor meliputi istana Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Repulik Indonesia di luar negeri, dan rumah jabatan gubernur, bupati, walikota dan camat.

Atas peristiwa hilangnya foto Presiden Joko Widodo di ruangan rapat DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Politisi PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Akan tetapi, foto tersebut pecah dan belum sempat diganti.

“Menurut penjelasan Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut itu kena senggol, jatuh dan pecah waktu pemasangan banner, jadi belum dipasang lagi,” ujar Guntur ketika dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.

Dia juga membantah klaim yang mengatakan bahwa tidak adanya foto Jokowi dikarenakan adanya instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menurunkan foto Presiden RI tersebut. “Enggak ada, di kantor DPP PDI Perjuangan masih ada foto Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf,” tuturnya.

Atas perkara foto Jokowi yang tak dipasang, Presiden Joko Widodo mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Ah foto aja. Ya (cuma) foto aja," kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024.

TIARA JUWITA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | MELINDA KUSUMA NINGRUM | DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

Berita terkait

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

2 jam lalu

Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

3 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

Besi dan Baut Habis Dicuri, Jembatan Titi Runtuh di Deli Serdang Ambruk

6 jam lalu

Besi dan Baut Habis Dicuri, Jembatan Titi Runtuh di Deli Serdang Ambruk

"Jembatan ambruk karena besi-besinya dicuri. Ada 22 besi panjang dan 18 lempengan besi yang hilang," kata Kepala Dusun 6, Desa Bandarsetia,

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

7 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

8 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

8 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

14 jam lalu

Sandiaga Bilang Belum Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Jakarta

Jokowi disebut-sebut menawarkan Kaesang Pangarep untuk bertarung di pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

15 jam lalu

Sandiaga Uno Bicara Peluang Maju di Pilgub Jatim hingga DKI Jakarta

Sandiaga Uno didorong organ relawan untuk berkontestasi di pilgub Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Buka Suara Namanya Dilirik Partai Demokrat Jadi Calon Gubernur

18 jam lalu

Heru Budi Buka Suara Namanya Dilirik Partai Demokrat Jadi Calon Gubernur

DPD Partai Demokrat Jakarta mengusulkan nama Heru Budi sebagai bakal calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pilkada 2024, Ini Daftar 28 Pj Gubernur di Indonesia

20 jam lalu

Menjelang Pilkada 2024, Ini Daftar 28 Pj Gubernur di Indonesia

Berikut daftar Pj Gubernur di 28 provinsi menjelang Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya