Soal Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Anggota Komisi II DPR RI Bilang Begini

Reporter

Antara

Kamis, 29 Februari 2024 19:34 WIB

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," kata Guspardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

”Saya kira pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” ujarnya.

Meskipun demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, agenda-agenda ke depan sudah seharusnya dihadapi.

"Mereka juga sudah buat Peraturan KPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami. Jadi silakan dilanjutkan,” pesannya.

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini (Selasa) 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Selanjutnya: Lembaga pemantau Pilkada

<!--more-->

Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pilihan Editor: Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Usai KPU Terbitkan PKPU

Berita terkait

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

39 menit lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

1 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

2 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

14 jam lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

15 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

16 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

16 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

17 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

18 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

23 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya