Mengenal Apa Itu Hak Angket DPR, Fungsi, hingga Contoh Penggunaanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 22 Februari 2024 10:23 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Lantas, apa sebenarnya hak angket itu?

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Selain hak angket, ada dua hak lainnya yang dimiliki oleh DPR yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Agar lebih mengetahui apa itu hak angket, fungsi, syarat, hingga contoh penggunaannya di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Dilansir dari website dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Advertising
Advertising

Hak angket adalah wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang berdasarkan pada prinsip check and balance untuk mewujudkan kekuasaan yang berimbang.

Dasar hukum hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) No.17 Tahun 2014, yakni:

“Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi Hak Angket DPR

Ada 5 fungsi hak angket DPR, yakni sebagai berikut:

  • Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
  • Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Hak angket membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
  • Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
  • Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.

Syarat Hak Angket

Syarat pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, di antaranya sebagai berikut

  • Untuk mengajukan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  • Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  • Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Contoh Penggunaan Hak Angket DPR di Indonesia

Hak angket DPR pernah digunakan untuk berbagai kasus besar, salah satunya adalah kasus Bank Century tahun 2009 silam.

Pengusulan hak angket untuk kasus tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung.

Penggunaan hak angket Century adakah yang pertama dalam periode 2009-2014 karena disebut perlu mendapat dukungan DPR.

Kasus Century dinilai telah merugikan negara juga masyarakat. Terdapat pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan.

Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Itulah contoh penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki tentang kasus Bank Century yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Demikianlah informasi mengenai apa itu hak angket DPR, fungsi, syarat sehingga contoh penggunaannya di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan Anda, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Komnas HAM Temukan Fakta Aparatur Negara Mengarahkan Jajaran dan Masyarakat Memilih Capres-Cawapres Tertentu

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

34 menit lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

6 jam lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

6 jam lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

2 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

2 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya