Mengenal Apa Itu PSU Pemilu, Syarat, dan Mekanismenya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 20 Februari 2024 20:42 WIB

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad, 18 Februari 2024. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan. Umumnya penyebab pemungutan suara ulang (PSU) dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu.

Beberapa alasan dilakukannya PSU adalah adanya ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS.

Untuk lebih memahami tentang PSU Pemilu, yakni kegiatan pemungutan suara ulang karena ada indikasi kecurangan, berikut syarat dan mekanismenya.

PSU Pemilu Adalah

Mengutip dari website resmi Bawaslu Cimahi, PSU pemilu adalah aktivitas mengulang proses pemungutan suara atau perhitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Melangsungkan pemilihan ulang bisa saja terjadi bila penyebabnya telah sesuai dengan aturan.

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU. Adapun persyaratannya, antara lain:

  1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.
  2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.
Advertising
Advertising

Melanjutkan pembahasan di atas bahwa kejadian-kejadian yang membuat PSU wajib dilakukan ulang di antaranya sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta kepada pemilih untuk memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan sehingga surat suara tersebut tidak sah.
  • Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan.

Mekanisme PSU Pemilu

Prosedur dan mekanisme untuk menyelenggarakan PSU lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, Pasal 373 disebutkan aturan yang lebih terperinci lagi:

  • Ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam UU.
  • Ayat 2 menyebutkan bahwa usul PSU dari KPPS tersebut akan diteruskan kepada PPK. Kemudian PPK mengajukan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diambil keputusannya.
  • Ayat 3 menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS maksimal 10 (sepuluh) hari pasca pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum membagi putusan PSU ke dalam 2 kategori yaitu diputuskan oleh KPU kabupaten/kota atau diputuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat suara yang disediakan untuk menyelenggarakan PSU di TPS sebanyak 5 ribu dengan rincian sebagai berikut:

  • Seribu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden setiap kabupaten/okta.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPR setiap dapil.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPD setiap daerah pemilihan anggota DPD.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi setiap dapil.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota setiap dapil.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Warga Sukoharjo Antusias saat Pemungutan Suara Ulang, Ada Suguhan Es Teh hingga Vitamin

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

44 menit lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

9 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

13 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

1 hari lalu

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya