Pemilu 2024: Dampak Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 18 Februari 2024 11:01 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, disingkat PSU, dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, berdasarkan penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Adapun PSU biasanya dilakukan demi memastikan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat berjalan dengan baik.

Namun, selain berdampak positif bagi keberlangsungan proses demokrasi, di sisi lain pemungutan suara ulang juga memiliki dampak kurang baik. Lantas apa efek negatif dari adanya pemungutan suara ulang ini?

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang di ribuan TPS lantaran terjadi sejumlah masalah usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Bawaslu RI mengungkap sebanyak 2.413 TPS berpeluang melakukan PSU. Hal itu lantaran antara lain disebabkan adanya pemilih di TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Dinukil dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang mengandung dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, PSU merupakan mekanisme prosedural yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.

Advertising
Advertising

Meski tidak mampu memuaskan semua pihak, hasil PSU cenderung dapat diterima oleh para pihak. Namun demikian, bukan berarti PSU tidak menggendong sejumlah persoalan. Hamdan merangkum sedikit ada empat efek negatif dari penyelenggaraan ulang pemungutan suara. Berikut, empat dampak negatif pemungutan suara ulang:

1. Anggaran ekstra

Berdasarkan informasi dari KPU, jumlah anggota KPPS dalam 1 TPS Pemilu 2024 adalah sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota. Adapun gaji Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan Anggota KPPS Rp 1,1 juta. Artinya, sekurang-kurangnya dibutuhkan anggaran Rp 7,8 juta untuk penyelenggaraan PSU di setiap TPS. Belum termasuk gaji dua petugas keamanan, biaya pembuatan TPS, dan konsumsi.

2. Waktu penyelenggaraan terbatas

Rentang waktu paling lama 10 hari untuk menyelenggarakan PSU, memaksa KPU Kabupaten menyediakan logistik PSU dengan cepat. Dalam waktu kurang dari dua minggu tersebut KPU Kabupaten harus mengorganisir KPPS, PPS dan PPK, menyiapkan logistik Pemilu hingga mengundang pemilih untuk hadir mencoblos.

3. Berpeluang menyebabkan banyak golput

PSU berpeluang menyebabkan banyak yang golput lantaran rendahnya tingkat kehadiran pemilih di TPS. Hampir seluruh TPS yang menyelenggarakan PSU mengalami penurunan angka kehadiran pemilih ke TPS. Hal ini disebabkan pemilih merasa membuang-buang waktu melakukan pencoblosan kali kedua.

4. Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan konflik di wilayah tertentu

Dalam studi kasus penelitian Hamdan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pilpres 2019, rekomendasi pengawas Pemilu untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah di DIY memunculkan ketegangan-ketegangan baik di kalangan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu maupun masyarakat secara umum.

Di kalangan penyelenggara Pemilu, rekomendasi yang sifatnya mendadak disikapi dengan ketegangan dan penolakan dari kalangan badan ad hoc. Beberapa PPK melayangkan protes melalui KPU Kabupaten/Kota karena isi rekomendasi yang tidak akurat sehingga membawa konsekuensi bagi rontoknya kepercayaan dan muruah penyelenggara Pemilu yang dianggap tidak profesional dalam bekerja.

Di kalangan peserta Pemilu, PSU disikapi dengan menyuarakan keberatan kepada KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten karena keduanya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Peserta Pemilu mengkhawatirkan perubahan hasil suara yang signifikan sehingga mengancam posisi perolehan kursi. Sedangkan bagi masyarakat, resistensi terhadap penyelenggaraan PSU dilakukan dengan caranya sendiri.

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Sejumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Apa Saja Penyebabnya?

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

10 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

14 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya