Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Serangan Fajar Pemilu 2024

Rabu, 14 Februari 2024 20:09 WIB

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan di mana beberapa individu yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang tidak etis guna mempengaruhi hasil suara rakyat, contohnya serangan fajar.

Serangan fajar adalah taktik yang umumnya diterapkan menjelang Pemilu, dimana individu atau kelompok menggunakan berbagai cara tidak sah untuk mempengaruhi opini atau suara masyarakat guna memenangkan kontestasi. Dalam hal ini, serangan fajar mengacu pada upaya merayu atau mempengaruhi pemilih dengan tindakan yang meragukan atau melanggar aturan.

Tindakan ini bisa berupa penyebaran informasi palsu, intimidasi, atau tindakan lain yang bertujuan untuk mengubah keputusan pemilih. Serangan fajar tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Serangan Fajar?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa istilah "serangan fajar" pertama kali dikenal melalui sebuah judul film propaganda yang menyoroti kekuatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai tokoh sentral perjuangan bangsa.

Advertising
Advertising

Mahfud MD menambahkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang menunjukkan masih adanya politik uang atau serangan fajar.

Selain itu, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu dan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP), yang menunjukkan bahwa politik uang masih dianggap sebagai ancaman serius. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara Media Gathering Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema "Hajar Serangan Fajar" di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juli 2023, sebagaimana dilansir oleh laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sanksi Serangan Fajar

Serangan fajar adalah kegiatan yang dinyatakan melanggar hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi mereka yang memberikan uang atau imbalan tertentu kepada pemilih. Berikut adalah rincian ketentuannya:

Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Setiap individu yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000."

Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."

Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa "Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000."

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pilpres 2024: Esok Ketahui Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Berita terkait

RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Hadi Tjahjanto: Pemerintah Sudah Sepakat

20 jam lalu

RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Hadi Tjahjanto: Pemerintah Sudah Sepakat

Menurut Hadi Tjahjanto, berbagai poin penting RUU MK telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

3 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

5 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

5 hari lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

6 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

6 hari lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

6 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

7 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

7 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya