Narapidana Termasuk Napi Koruptor Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturannya

Jumat, 9 Februari 2024 08:33 WIB

Seorang napi memasukkan kertas suara ke dalam kotak saat mengikuti pemilihan walikota Tangerang di TPS Lapas dewasa Tangerang, Banten (31/8). TEMPO/MarifkaWahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka akan menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyatakan Divisi Pemasyarakatan memperjuangkan hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Kami telah melakukan berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga hak pemilih tetap dapat diberikan," kata Tito kepada Tempo, Kamis, 8 Februari 2024.

Tito mengatakan sejak awal 2023 Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya.

Koordinasi itu diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.

Advertising
Advertising

Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.

"Menjadi tantangan bagi kami karena beberapa WBP saat kami terima memiliki kendala validitas dengan NIK sama tetapi nama berbeda atau kendala KTP hilang," ujar Tito.

Hal itu sudah teratasi dengan baik berkat sinergitas dengan berbagai pihak. Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah koordinasi bersama KPU dalam penyediaan 22 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan.

Lantas, bagaimana aturan narapidana dapat mengikuti pencoblosan pada pemilu 2024?

Dilansir dari artikel berjudul Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan (2018), disebutkan hak warga negara, tak terkecuali narapidana yang sesuai dengan Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Peraturan tersebut kemudian diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan, yakni (a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1 (g) juga disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman sdppublik.ditjenpas.go.id, hak lain yang dimaksud sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa WBP memiliki hak politik dan hak memilih.

Hak politik yang dimaksud ialah menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya. Sementara hak memilih yakni menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sudah melakukan pendataan narapidana atau tahanan yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Adapun, data tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Per 15 Januari 2024, Ditjenpas telah mendata jumlah calon pemilih dari hasil rekapitulasi DPT adalah 198.839 orang narapidana dan tahanan. Kemudian, jumlah TPS yang diperlukan di lokasi khusus lapas atau rutan adalah 970 unit.

MICHELLE GABRIELA | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

Berita terkait

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

12 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

18 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

21 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

1 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya