Apa Itu Formulir C1 dalam Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS?

Sabtu, 3 Februari 2024 08:22 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah formulir yang digunakan. Merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C.

Model C merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Formulir C sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya model C1.

Mengenal formulir C1

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.

Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS
  • Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
  • Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
  • Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD
  • Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi
  • Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Advertising
Advertising

Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Jenis-jenis Formulir C1 meliputi:

  • Model C1-KWK digunakan sebagai sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS.
  • Model C1-PPWP berfungsi sebagai sertifikat hasil perhitungan suara khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Model C1-DPR merupakan dokumen sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPR.
  • Model C1-DPD digunakan sebagai sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPD.
  • Model C1 Plano adalah catatan yang mencatat hasil perhitungan suara secara keseluruhan.

Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.

Isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas. Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).

Pilihan Editor: Banyak Singkatan dan Istilah dalam Pemilu 2024: KPU, Bawaslu, KPPS sampai Formulir C1-KWK

Berita terkait

Pendaftar PPS Pilkada 2024 Masih Minim, KPU Jakarta Bakal Jemput Bola

3 hari lalu

Pendaftar PPS Pilkada 2024 Masih Minim, KPU Jakarta Bakal Jemput Bola

KPU Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

5 hari lalu

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

5 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

6 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

10 hari lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

17 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

20 hari lalu

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

25 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Berterima Kasih ke KPPS karena Pinjamkan HP untuk Keperluan Negara

40 hari lalu

Ketua KPU Berterima Kasih ke KPPS karena Pinjamkan HP untuk Keperluan Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada anggota KPPS dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya

Ahli KPU Jelaskan Penyebab Angka di Sirekap dan Formulir C1 Berbeda

40 hari lalu

Ahli KPU Jelaskan Penyebab Angka di Sirekap dan Formulir C1 Berbeda

Ahli yang diajukan KPU di sidang sengketa hasil Pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, menjelaskan mengapa angka di Sirekap dan formulir C1 bisa berbeda.

Baca Selengkapnya