Pemilu 2024: Begini Prosedur, Jadwal, dan Cara Mencoblos Bagi WNI di Luar Negeri

Rabu, 24 Januari 2024 09:45 WIB

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Beijing mengeluarkan surat suara dari kotak suara tersegel di depan para pemilih sebelum pemungutan suara dimulai di Beijing, Cina, Ahad, 14 April 2019. Penghitungan surat suara baru akan dihitung bersamaan dengan Pemilu serentak di Indonesia. ANTARA/M. Irfan Ilmie

TEMPO.CO, Jakarta - Tinggal menghitung hari, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), nantinya akan menggunakan hak suaranya untuk "mencoblos” di TPS, tak terkecuali Warga Negara Indonesia (WNI) luar negeri.

Cara Pemilu di luar negeri berbeda dengan Indonesia. Simak berikut ini, prosedur, jadwal, dan cara mencoblos bagi WNI di luar negeri.

Prosedur Pemilu WNI di Luar Negeri

Mengutip laman resmi KPU, Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting dibandingkan Pemilu di dalam negeri. Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Berbeda di Indonesia, ada 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri. Adapun di antaranya adalah memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

Advertising
Advertising

Untuk TPSLN, WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal masing-masing negara. Sedangkan bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Lebih lanjut, KPU juga mengatur bagi pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal atau disebut sebagai Vote by Proxy. Kendati demikian, KPU tetap memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

Dikutip dari Antara, KPU RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN pada Pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Berdasarkan surat keputusan itu, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Sama halnya di Indonesia, tata cara memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

KHUMAR MAHEDRA | KAKAK INDRA PURNAMA | LAILI IRA

Pilihan Editor: Dilaksanakan Lebih Awal, Berikut Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

Berita terkait

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

1 jam lalu

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

13 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

15 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

16 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

21 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

22 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

2 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

2 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya