Soal Polemik Izin Baliho Prabowo-Gibran, Pemkot Batam Bungkam

Editor

Febriyan

Rabu, 3 Januari 2024 16:21 WIB

Beberapa turis melintas di depan ikon "Welcome to Batam" yang dipasangi spanduk Prabowo-Gibran, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Kota Batam tidak mau berkomentar soal penerbitan izin pemakaian Monumen Welcome to Batam untuk pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran yang berpolemik. Akibat izin ini, Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKD Prabowo-Gibran) melaporkan Bawaslu Kepulauan Daerah Riau dan Bawaslu Kota Batam ke kepolisian.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, tak menanggapi pesan singkat yang Tempo layangkan pada hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Azril juga tak mengangkat sambungan telepon yang Tempo lakukan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan tidak banyak berkomentar soal pemberian izin itu saat dikonfirmasi pada Senin lalu, 1 Januari 2024. Rudi hanya mengatakan, akan melakukan pengecekan surat izin tersebut.

"Besok kami cek ya," kata Rudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp. Namun, saat dikonfirmasi hari ini, Rabu, 3 Januari 202 4 Rudi menolak panggilan telepon Tempo. Begitu juga Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dirinya tidak mau berkomentar soal itu.

Polemik surat izin vs PKPU

Surat izin pemakaian tempat itu berpolemik karena dijadikan alasan oleh TKD Prabowo-Gibran untuk memasang baliho di Monumen Welcome to Batam. Baliho itu kemudian dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau tak lama berselang karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023.

Advertising
Advertising

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra menyatakan surat izin itu tak bisa digunakan sebagai landasan pemasangan baliho. Pasalnya, ada PKPU No. 15 Tahun 2023 yang harus ditaati oleh semua pihak.

Dia pun menyayangkan langkah Pemkot Batam mengeluarkan izin itu. Zulhadril pun mengimbau Pemkot Batam mempelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang ada sebelum mengeluarkan izin.

"Surat izin pemasangan resminya kan di pemerintah. Di penyelengara pemilu tidak resmi, itu terlarang. Ini pelajaran bagi Pemda untuk bisa lebih memahami regulasi kepemiluan ini (sebelum mengeluarkan surat izin pemasangan APK)," ujarnya.

Langkah Bawaslu mencopot balijo itu membuat Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau membuat laporan ke kepolisian pada Senin, 1 Januari 2023. Mereka melaporkan Bawaslu atas tuduhan perusakan alat peraga dan bahan kampanye. Zulhadril pun membantah melakukan perusakan. Dia menyatakan pihaknya hanya menurunkan.

"Balihonya kami lipat dan sudah disimpan, sampai sekarang pihak TKD Prabowo-Gibran juga tidak ada komunikasi dengan saya," ujarnya.

Berita terkait

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

2 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

4 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

5 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

6 jam lalu

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

Kowantara menyatakan keterlibatan warteg dalam program makan siang gratis berpotensi mengerek pendapatan.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

15 jam lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

18 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

20 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

21 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

Menurut Bappenas perencanaan program makan siang gratis akan masuk Rencana Kerja Pemerintah 2025 dan RPJMN 2025-2029

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 hari lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya