Koalisi Sipil Minta KPU Diskualifikasi Parpol yang Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan di Dapil

Reporter

Riri Rahayu

Kamis, 9 November 2023 22:54 WIB

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi partai politik (parpol) di daerah pemilihan atau dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen kandidat perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Sebab, mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017, syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

"Koalisi juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan upaya pengawasan dan penanganan pelanggaran tanpa menunggu laporan pelanggaran dari masyakat atau peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay selaku perwakilan koalisi, melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.

Adapun berdasarkan analisis hasil DCT KPU, kata Hadar, hanya 1 parpol dari 18 parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di semua dapil. Partai tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara dari 17 parpol yang tidak memenuhi syarat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol dengan DCT bermasalah terbanyak, yakni 29 dapil. Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 26 dapil, Partai Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil. Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 21 dapil, Partai Gelora Indonesia 19 dapil, Partai Amanat Nasional (PAN) 17 dapil, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB) 16 dapil, PPP ada 12 dapil, Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI sebanyak 4 dapil.

"Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem
pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang," kata Hadar.

Advertising
Advertising

Koalisi mengatakan tuntutan diskualifikasi tersebut beralasan. Sebab pada Pemilu 2019 dan 2024, partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga dikualifikasi.

"Karena Pemilu saat ini, regulasi dan UU-nya tidak berubah, maka seharusnya langkah diskualifikasi bisa dilakukan di Pemilu kali ini," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) Iwan Misthohizzaman menuturkan, jika hal ini diabaikan maka bisa berdampak serius. Salah satunya berpotensi membuat kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodir perempuan.

Tak cuma itu, menurut Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Indonesia Titi Anggraini, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi dan diabaikan, pencalonan menjadi tidak sah. Ia mengatakan, jika tidak dikoreksi, maka daftar calon adalah inkonstitusional.

"Bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," tutur Titi. "Hal ini pastinya bisa menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia,

Pilihan Editor: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024: Polemik Kuota Caleg Perempuan

Berita terkait

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

12 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

14 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

15 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

20 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

21 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

2 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya