KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

Sabtu, 23 September 2023 13:00 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum for Indonesian Development atau INFID mengkritik Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota caleg perempuan. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, meminta KPU tak mengajarkan ketidaktaatan publik lantaran mengabaikan Putusan Mahkamah Agung atau MA.

"Janganlah mengajarkan ketidaktaatan publik. Itu 'kan satu indikasi kuat melakukan ketidaktaatan atas putusan hakim. Itu jelas-jelas bukan perilaku negarawan yang baik," kata Iwan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.

Iwan menyatakan bahwa jika tak kunjung direvisi, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan menimbulkan banyak kerugian. Pasal itu berbunyi jika angka pecahan caleg perempuan di bawah lima, partai harus melakukan pembulatan desimal ke bawah. Banyak pihak mengkritik aturan tersebut berpotensi menyebabkan kuota caleg perempuan tidak mencapai 30 persen.

"Nah ini merugikan banyak hal. Beberapa poin adalah kesempatan perempuan untuk menjadi legislator itu mengecil. Kemudian kesempatan untuk dipilih itu juga mengecil. Kemudian peluang pemilih yang ingin memberikan dukungan kepada legislator perempuan itu juga mengecil," ujar Iwan.

Selain peluang keterwakilan perempuan yang mengecil, Iwan menyatakan minimnya partisipasi perempuan dalam parlemen berpotensi membuat produk hukum rentan mengabaikan perspektif gender. Hal itu, menurut Iwan, bertentangan dengan semangat affirmative action yang menjadi tujuan awal peraturan perundang-undangan tentang pemilu.

Advertising
Advertising

"Kita bisa bayangkan kalau lembaga legislatif yang akan menghasilkan perundang-undangan dengan jumlah anggota perempuan yang semakin sedikit. Kita bisa bayangkan produk hukum yang dibuat akan seberapa kestaraan gendernya dan perspektif perempuannya. Ini jelas bertentangan dengan semangat affirmative action yang ada di dalam tujuan awal undang-undang pemilu itu," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan pihaknya keberatan KPU melakukan pembulatan desimal ke bawah untuk angka pecahan caleg perempuan di bawah lima. "Pasal 245 itu kan menyebutkan 30 persen harus perempuan. Pasal 246 juga memberi penunjuk akurat bahwa satu dari tiga calon itu harus perempuan. Kemudian ini ditafsirkan pembulatan. Pembulatannya ke bawah, tidak ke atas," ujar Iwan.

Iwan menilai pembulatan ke bawah akan berdampak kepada wilayah-wilayah tertentu memiliki kuota empat atau tujuh kursi. Hal itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan pelanggaran undang-undang yang menyebutkan caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

"Misalkan satu dapil ada empat kursi. Nah, kalau ngikutin peraturan ini, berarti harusnya dua, karena minimum itu 30 persen atau satu banding tiga. Jadi kalau masuk ke angka 4, otomatis dua perempuan, dua laki-laki. Dapil yang berjumlah tujuh kursi juga akan terdampak," kata Iwan.

Iwan menyatakan karena undang-undang mensyaratkan caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, jumlah caleg perempuan tidak boleh kurang dari itu, tetapi boleh lebih. "Cara membaca undang-undangnya 'kan harusnya begitu. Karena sekurang-kurangnya 30 persen, berarti nggak boleh kurang," ujar Iwan.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 22 September 2023. Koalisi itu terdiri dari Mikewati Vera Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia; Listyowati, Ketua Yayasan Kalyanamitra; Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID; Wirdyaningsih, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Hadar Nafis Gumay Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Berita terkait

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

8 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

10 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

11 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

16 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

17 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

21 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya