113 Bacaleg Pamekasan Tidak Memenuhi Syarat Administratif

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Senin, 7 Agustus 2023 21:06 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 113 dari total 630 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pamekasan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan, hanya 517 bacaleg yang memenuhi persyaratan, dan 113 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Amiruddin di Pamekasan, Jawa Timur, Senin malam, 7 Agustus 2023.

Ia menjelaskan 113 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administratif itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan ini mengatakan berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kini dikembalikan ke masing-masing partai politik untuk diperbaiki.

"Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, masa perbaikan bacaleg yang TMS ini mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023," katanya.

Advertising
Advertising

Selama masa perbaikan, ujar Amiruddin, parpol bisa mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dengan bacaleg lain. "Verifikasi administrasi dari berkas yang diperbaiki ini mulai tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023," katanya.

"Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023," ujar Amiruddin.

Pilihan Editor: PPP Sebut Koalisi Ganjar Pranowo Tetap Jalan Tanpa PSI

Berita terkait

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

13 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

18 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

22 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya