Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Jumat, 30 Juni 2023 16:59 WIB

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Alat Peraga Kampanye atau disingkat APK merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kampanye partai politik, termasuk di Pemilu 2024. Namun tidak jarang, kasus pelanggaran juga mewarnai sejumlah APK yang dipasang oleh parpol tersebut.

Apa Itu APK?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:

a. Baliho, billboard, atau videotron;

Advertising
Advertising

b. Spanduk, atau

c. Umbul-umbul.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Ragam Kasus Pelanggaran Pemasangan APK

Disarikan dari Tempo, sejumlah kasus pelanggaran pemasangan APK pernah terjadi di berbagai daerah. Baik dikarenakan tempat pemasangan yang tidak sesuai maupun pemasangan yang sembarangan, berikut daftarnya:

1. Pelanggaran APK di Makassar

Pemasangan peraga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kota Makassar ditengarai banyak melanggar aturan. Sebab, pemasangan dilakukan secara serampangan dan sebagian alat berada di area fasilitas publik.

"Ada banyak laporan masuk ke Panwaslu (Makassar), tapi penindakan langsung tidak bisa dilakukan," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar, Agus Salim pada 28 Juni 2014. Salah satu yang banyak dikeluhkan warga adalah pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan, baik di wilayah perkotaan maupun jalan antar-kecamatan.

Sejumlah poster, banner, dan spanduk bahkan ada yang terlihat dipasang di pasar serta fasilitas publik lain. Kondisi serupa terlihat di 18 ruas jalan yang tidak diperbolehkan dipasangi peraga. Baik peraga milik kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla menjamur di berbagai tempat.

Menurut data yang diperoleh Tempo...
<!--more-->

Menurut data yang diperoleh Tempo, tidak termasuk di Kecamatan Bontoala, Biringkanayya, Tamalanrea, dan Rappocini, jumlah peraga pasangan calon nomor urut dua lebih banyak menyalahi aturan. Terdapat 165 baliho, 183 spanduk, dan 37 banner yang melanggar aturan.

Sedangkan kubu calon nomor urut satu melanggar pemasangan 77 baliho, 105 spanduk 105, dan 122 banner.

2. Pelanggaran di Yogyakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 6.000 hingga 7.000 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayah DIY. Jumlah tersebut merupakan rata-rata temuan saban pekan sejak akhir 2013. Bentuk alat peraga biasanya berupa spanduk, baliho, atau rontek.

“Bawaslu selalu update jumlah pelanggaran tiap pekan. Jumlahnya berkisar itu,” kata Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib pada Jumat, 7 Februari 2014 silam.

Mayoritas alat peraga kampanye yang ditindak adalah milik calon legislator. Yang membuat Bawaslu prihatin, setiap kali ditertibkan, alat peraga kampanye itu muncul kembali sepekan kemudian. Pelanggaran terjadi lantaran pemasangan alat peraga kampanye berada di dalam zona yang dilarang.

3. Pelanggaran di DKI Jakarta

Pada 26 September 2018 silam, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bergerak menyisir jalan-jalan protokol di Jakarta Utara. Mereka menuju jalan-jalan utama, seperti Jalan Yos Sudarso, R.E. Martadinata, dan Enggano. Sasaran mereka adalah alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang di DKI Jakarta.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Jufri mengatakan operasi bersih-bersih alat peraga kampanye ini dilakukan sejak 23 September 2018 atau hari pertama kampanye. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Aturan KPU DKI ini merupakan turunan dari Peraturan KPU yang membatasi pemasangan atribut kampanye. Beberapa tempat yang dilarang antara lain jalan-jalan protokol, tempat ibadah, angkutan umum, dan sekolahan.

Di DKI Jakarta sendiri, ada ratusan titik yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Titik itu di antaranya kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya, Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi, Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya, dan Kawasan Jembatan Semanggi. Selain itu, jalan-jalan protokol di kawasan Jakarta.

4. Pelanggaran di Jateng

Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah paling banyak pelanggaran kampanye pilkada 2018. Hal itu terlihat dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama 25 hari masa kampanye.

"Kami telah menemukan 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Dia berujar, dari 4.074 alat peraga kampanye itu, paling banyak ditemukan di Jawa Tengah dengan jumlah 2.204.

Afifuddin mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan dengan menertibkan alat peraga tersebut. Selain di Jawa Tengah, pelanggaran alat peraga kampanye banyak ditemukan di Jawa Timur dengan jumlah 1.131, Sulawesi Utara 295, Jawa Barat 283, Sumatera Utara 108, Nusa Tenggara Barat 31, Kalimantan Utara 12, dan Maluku 2.

TIM TEMPO

Pilihan editor : Tata Cara dan Aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang Dimulai November

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

39 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Sempat Sampaikan Keinginan Maju Pilwalkot Bogor ke Prabowo

1 jam lalu

Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Sempat Sampaikan Keinginan Maju Pilwalkot Bogor ke Prabowo

Sekretaris Pribadi Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah, tengah berupaya mendapat tiket untuk mendaftar sebagai calon wali kota Bogor dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyatakan siap maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

3 jam lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

7 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

19 jam lalu

Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

Ujang menyebut belum ada figur yang berani muncul lantaran Khofifah memiliki elektabilitas baik di Jatim dan didukung oleh partai pemenang pilpres.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

21 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

21 jam lalu

243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

Golkar melakukan survei untuk mengetahui nama-nama tokoh yang punya peluang paling kuat untuk menang dalam Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya