Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

Sabtu, 10 Juni 2023 08:14 WIB

Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sejumlah aplikasi pemilu. Aplikasi ini digunakan untuk menunjang dan memudahkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Berbagai aplikasi tersebut terdiri dari sistem informasi partai politik, sistem data pemilih, sistem informasi pencalonan, sistem rekapitulasi elektronik, sistem informasi daerah pemilihan, sistem informasi logistik, sistem informasi dana kampanye, serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc.

Lantas, digunakan untuk apa saja aplikasi-aplikasi tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut uraiannya.

1. Sistem informasi partai politik (Sipol)

Sipol merupakan platform yang digunakan KPU untuk menginput data partai politik, mulai dari profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan pada Pemilu 2024. Aplikasi tersebut berfungsi membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.

Advertising
Advertising

Sistem ini juga dibuat sebagai alat bantu pada tahap pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan partai politik yang akan dilakukan oleh KPU daerah. Bahkan, aplikasi itu juga menyimpan seluruh dokumen peserta Pemilu yang akan disampaikan kepada KPU.

2. Sistem data pemilih (Sidalih)

Sidalih merupakan aplikasi yang dibuat KPU untuk memudahkan dalam update data pemilih. Sidalih sudah lama dipakai KPU sebagai layanan untuk pendataan pemilih.

Sidalih dapat mendeteksi pemilih ganda, sekaligus perekam data pemilih dalam pemilu dan pilkada kabupaten atau kota.

Hal itu bisa dilakukan karena Sidalih berpatokan dari data penduduk potensial pemilih Pemilu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Selain itu, KPU juga menerbitkan Sidalih Berkelanjutan yang mempermudah pengelolaan data pemilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Berdasarkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungi Hakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Sidalih Berkelanjutan dibuat untuk menyusun, mengkonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

3. Sistem informasi pencalonan (Silon)

Silon dikembangkan oleh KPU diperuntukkan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Aplikasi ini diakses satu operator yang ditunjuk bakal paslon perseorangan untuk tahap penginputan dan penyerahan dukungan kepada KPU.

Silon juga digunakan untuk memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024. Silon dapat membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien dan akurat. Mulai digunakan untuk verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

4. Sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

Sirekap digunakan dalam menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Sirekap juga salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Dimana proses input pada aplikasi Sirekap dilakukan setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai.

5. Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)

Sidapil merupakan sistem yang dikembangkan KPU terkait daerah pemilihan pada Pemilu. Aplikasi Sidapil memiliki menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.

Selain itu, Sidapil juga membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan dan alokasi kursi. Pasalnya, sistem ini dapat menyusun, mengelola, memetakan dan mengumumkan penataan alokasi kursi.

6. Sistem informasi logistik (Silog)

Silog adalah aplikasi khusus penyedian logistik dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu. Aplikasi ini dibuat sejak 2008 dan telah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada 2015 dan 2017.

Silog dibuat untuk pengelolaan logistik dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua pengelolaan logistik Pemilu sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai kondisi lapangan. Silog juga membantu pengelolaan logistik Pemilu mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi.

7. Sistem informasi dana kampanye (Sidakam)

Sidakam merupakan aplikasi yang dibuat khusus terkait dana kampanye. Aplikasi ini memudahkan peserta Pemilu untuk pelaporan dana kampanye, mulai dari laporan LADK, LPSDK hingga LPPDK.

Laporan tersebut berupa rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Misalnya dana kampanye berupa uang, barang dan jasa didapat dari dari parpol, caleg, pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

8. Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba)

Siakba, aplikasi yang memuat proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Siakba secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022.

Siakba dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu. Sehingga menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun badan adhoc.

Selain itu, aplikasi juga mendukung pelaksanaan seleksi anggota KPU serta pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Secara umum, penggunaan aplikasi Siakba tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Pilihan Editor:

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

16 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

17 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

18 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

19 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

19 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

22 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

23 jam lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

2 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya