Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 8 Juni 2023 16:20 WIB

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. ANTARA/Sumarwoto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai politik diduga melakukan sejumlah siasat dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan bersaing memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024. Alhasil, seluruh Bacaleg yang terdaftar dinyatakan belum melengkapi persyaratan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono menyatakan menemukan fakta bahwa nyaris seluruh Bacaleg yang telah dilakukan verifikasi administrasi tak memenuhi persyaratan. Dokumen yang diserahkan para Bacaleg tak lengkap.

"Terakhir kemarin (Rabu, 7 Juni) saya melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi bacaleg. Dari seluruh partai yang mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Banyumas tercatat tidak ada yang terpenuhi secara lengkap," kata Daryono di Purwokerto, Banyumas, Kamis, 8 Juni 2023.

Daryono menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan praktik mengganti ijazah Bacaleg dengan foto kertas kosong. Foto itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI.

"Tetapi memang di dalam aplikasi Silon itu asalkan ada yang terunggah meskipun bukan sesuatu yang dibutuhkan, silon akan membaca dan mencatat itu masuk atau terunggah," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.

Satu ijazah untuk banyak Bacaleg

Advertising
Advertising

Praktik lainnya, menurut Daryono, adalah penggunaan satu ijazah milik seseorang untuk dimasukkan ke dalam berkas beberapa Bacaleg ke dalam aplikasi Silon KPU. Dia pun menduga hal ini dilakukan karena para Bacaleg tak mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara maksimal.

"Tetapi ini menjadi menarik karena ada beberapa partai yang mengunggah ijazah satu orang untuk dipakai oleh banyak Bacaleg, karena mungkin ijazah bacaleg yang lain belum dilegalisasi, sehingga menggunakan ijazah orang lain agar kebutuhan pengunggahan dapat terpenuhi," kata dia.

Dari temuan itu, Daryono mengibau para Bacaleg untuk melakukan perbaikan dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023. Setelah itu, menurut dia, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi final yang artinya tak akan ada lagi kesempatan untuk perbaikan dokumen.

Setelah verifikasi administrasi final, KPU akan langsung menetapkan daftar calon sementara (DCS) dan selanjutnya menjadi daftar calon tetap (DCT).

Selanjutnya, KPU benarkan temuan Bawaslu

<!--more-->

Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko membenarkan adanya ketidaklengkapan dokumen para Bacaleg tersebut. Dia mencontohkan ada parpol yang menggunakan satu ijazah dan satu foto untuk beberapa nama Bacaleg. Hanan pun menyatakan mereka akan mengembalikan berkas para Bacaleg tersebut untuk perbaikan.

"Dari pantauan sementara, rata-rata berkasnya akan dikembalikan untuk perbaikan, hanya kesalahan-kesalahan administratif. Tapi kami 'kan minta tertib, jadi harus ada perbaikan," jelasnya.

Selain yang diungkap oleh Bawaslu, Hanan menyatakan mereka juga menemukan sejumlah kesalahan seperti perbedaan penulisan nama. Menurut dia, hal ini penting karena akan berpengaruh pada penulisan nama di surat suara.

Bacaleg akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan

Hanan pun menyatakan proses verifikasi administrasi awal tersebut sudah selesai pada hari ini, Kamis, 8 Juni 2023. Selanjutnya para Bacaleg akan diberikan waktu untuk menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran mulai 26 Juni - 9 Juli 2023.

"Insya Allah hari ini proses verifikasi administrasi akan selesai 100 persen. Selanjutnya masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli," kata dia.

Pada Pemilu 2024 akan terdapat 50 kursi DPRD Banyumas yang diperebutkan. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PDIP menjadi pemilik kursi terbanyak dengan 17 kursi disusul PKB dengan 8 kursi, Gerindra 7 kursi, dan Golkar 6 kursi. PKS memiliki 4 kursi, Partai NasDem dan PPP sama-sama memiliki dua kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.

Berita terkait

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

43 menit lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

6 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya