Petugas KPPS luar negeri mengumpulkan kotak suara dalam proses penghitungan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di Gedung PWTC Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 17 April 2019. Sebanyak 27.236 pemilih di negeri jiran memilih melalui 159 Kotak Suara Keliling (KSK) dan 29.236 pemilih melalui 170 Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA
TEMPO.CO, Kupang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Eliasar Lomi Rihi menyatakan siap menghadapi gugatan Partai Gerindra terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Kami sudah siap menghadapi gugatan dari Partai Gerindra yang mengugat atas hasil pemungutan suara untuk perolehan suara DPR RI Partai Gerindra yang dianggap terjadi kecurangan saat pemilu serentak, 17 April 2019, di Kabupaten kupang," kata Eliaser Lomi Rihi, di Kupang, Selasa, 25/6.
Eliasar Lomi Rihi mengatakan Partai Gerindra tidak menyebut secara jelas dimana lokasi terjadinya kecurangan tersebut. Kendati demikian KPU siap menghadapi gugatan Partai Gerindra sekaligus sebagai momen untuk membuktikan dalam persidangan di MK bahwa tidak ada kecurangan dalam pemungutan suara di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
Eliasar mengatakan KPU Kabupaten Kupang hanya menghadapi satu gugatan di MK, yaitu gugatan dari Partai Gerindra tersebut. Sedangkan untuk DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang diajukan partai politik peserta pemilu ke MK.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
12 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.