9 Mei, Kivlan Zen akan Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU

Minggu, 5 Mei 2019 17:45 WIB

Kivlan Zen, saat berkunjung di kantor redaksi Majalah TEMPO, Jln Proklamasi No 72, Jakarta Pusat, 4 Oktober 2006. TEMPO/Cheppy A. Muchlis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2019. Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi - Ma'aruf.

Baca juga: Hentikan Dendam, Kivlan Zen Usulkan Rekonsiliasi Nasional

"Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” kata Kivlan Zen dalam sebuah konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019. Hadir pula Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid, Politikus Partai Gerindra Permadi, dan Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana.

Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikais itu terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.

Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. "Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).”

Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan agenda pertemuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata dia, setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945," ujar dia. Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga yang digelar di Hotel Bogor, Jawa Barat, 01/5, menuduh bahwa pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka merekomendasikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak.

Infografis: Dua Tim Purnawirawan TNI Hadang Prabowo di Pilpres 2019

Gerakan yang dimaksudkan adalah mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur sistematis dan massif.

Bawaslu merespon jika Ijtima Ulama ketiga mempunyai bukti dugaan kecurangan itu sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi-nya. "Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami. (Klaau) bukti-buktinya kuat akan kami sidangkan, dan sidang terbuka semua," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, Abhan, 02/5.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.

Baca Selengkapnya

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit

Baca Selengkapnya