Kubu Prabowo Cari Bukti Kecurangan Jokowi Agar Didiskualifikasi

Jumat, 26 April 2019 10:15 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN, di rumah konglomerat Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Prabowo - Sandiaga sedang berusaha membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pemilu 2019. "Kami sedang perjuangkan membuktikan bahwa kecurangannya benar-benar TSM: terorganisir, sistematis, dan masif," kata Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Slamet Maarif di markas Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Jalan Kertanegara 6, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Jika itu terbukti, ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bisa mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang terbukti curang.

Baca: Akui Surati Bawaslu, Kubu Prabowo: Dokumen C1 Milik Publik

Kubunya akan menempuh jalur yang sesuai aturan dalam menyikapi masalah seputar pemilihan presiden 2019. Kemarin, relawan PA 212 melaporkan lebih dari 100 temuan dugaan kecurangan dalam penghitungan suara hasil pemilu kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Temuan-temuan itu, kata dia, akan dilaporkan kubu Prabowo kepada Bawaslu baik di tingkat daerah maupun pusat sebagaimana seruan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar persoalan dalam Pemilu 2019 diselesaikan di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi sesuai porsinya. "Ada pasal 460 (UU Pemilu) kalau tidak salah, kalau terbukti kecurangannya sistematis itu bisa didiskualifikasi."

Baca: Akui Surati Bawaslu, Kubu Prabowo: Dokumen C1 Milik Publik

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan diskualifikasi tercantum dalam pasal 461 ayat (6) poin c. Bawaslu dapat menyelesaikan pelanggaran pemilu dengan tidak mengikutkan peserta pemilu dalam tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.

Syarat "terstruktur, sistematis, dan masif" ada pada pasal 463 ayat (1). "Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

18 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

21 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya