TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Pemilu ulang karena ditemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019.
Baca: KPU Beri Santunan Bagi Petugas KPPS yang Meninggal Selama Pemilu
"Rekapan kami hingga siang ini, ada 51 TPS yang tersebar di 17 kabupaten atau kota," kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli kepada Tempo, Senin, 22 April 2019.
Menurut dia, Pemilu ulang dilakukan, karena hampir semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani pemilih dengan KTP elektronik asal luar NTT tanpa ada A5. "Ini alasan pemilu ulang untuk 51 TPS tersebut," katanya.
Pemilu ulang akan digelar di 15 kabupaten atau kota yakni Kabupaten Belu 1 TPS dengan jumlah pemilih 139 orang, Ende 3 TPS pemilih 488, Kupang 3 TPS pemilih 768, Kota Kupang 3 TPS pemikih 707, Lembata 2 TPS pemilih 379, Malaka 2 TPS pemilih 471, Manggarai 5 TPS pemilih 1.236.
Manggarai Barat 2 TPS pemilih 325, Nagekeo 2 TPS pemilih 458, Nagada 1 TPS pemilih 245, Sabu Raijua 2 TPS pemilih 425, Sikka 5 TPS pemilih 855, Sumba Barat Daya 1 TPS pemilih 231, Sumba Tengah 1 TPS pemilih 178, Sumba Timur 5 TPS pemilih 1.245, Timor Tengah Selatan 12 TPS pemilih 2.041 dan Timor Tengah Utara 1 TPS pemilih 237.
"Total pemilih yang akan mengikuti pemilu ulang sebanyak 10.428 orang," kata Yosafat. Pemilu ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang.
Sementara komisioner Bawaslu Kota Kupang membenarkan ada 3 TPS yang akan menggelar pemilu ulang di Kota Kupang. "Sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu, di Kota Kupang itu ada tiga TPS yang harus dilaksanakan pemungutan suara ulang," katanya.