TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan santunan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit dalam menjalankan tugas.
Baca: Belum Terima Honor, Anggota KPPS Demo di KPU Kabupaten Sleman
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan santunan bagi KPPS sakit atau meninggal selama Pemilu 2019.
"Awalnya itu kami mengajukan asuransi, tapi setelah berjalan disetujui tapi bentuknya santunan. Kalau asuransi itu bentuknya dari awal sudah dibayar, kalau santunan kami tidak mengeluarkan uang kecuali ada yang harus disantuni," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2019.
Menurut Arief, dana santunan bagi KPPS itu tidak dialokasikan dalam pos anggaran KPU. Ia menjelaskan rekomendasi dari Kementerian Keuangan, nantinya dana santunan itu diambil dari pos anggaran yang dilakukan penghematan.
"Misalnya logistik kami melakukan penghematan banyak, nanti bisa diambil dari situ makanya kita perlu lihat struktur anggaran kami," kata dia.
KPU, kata Arief, perlu melalukan rapat pleno untuk menetapkan besaran santunan yang akan diberikan. Menurut dia, mekanisme pemberian uang santunan juga akan diatur.
"Misalnya harus ada surat kematian. Dia meninggal memang sedang menjalankan tugas. Macam-macam harus dibangun mekanismenya, yang kecelakaan bagaimana, yang sakit bagaimana. Terus keterangannya bagaimana, karena apa," ujar Arief.
Sejumlah petugas
KPPS di daerah meninggal saat melaksanakan tugas memastikan kelancaran pesta demokrasi ini. Di Jawa Barat sendiri, dilaporkan ada 12 orang yang meninggal, kemudian di Jawa Timur dilaporkan 9 petugas di TPS yang meninggal saat bertugas, dan di Jawa Tengah ada 8 orang petugas di TPS yang dilaporkan meninggal saat Pemilu.