Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2019 22:13 WIB

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. KPU akhirnya mempublikasikan daftar nama 49 calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Sukoharjo-Calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena berkampanye di tempat ibadah serta terdapat unsur politik uang.

Divisi Hukum, Data dan Invormasi Badan Pengawas Pemilu Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. "Ada caleg yang melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah yang berada di daerah Kartasura," katanya, Selasa, 16 April 2019.

Baca: Anggota DPR Fraksi Gerindra Paling Tidak Patuh Lapor LHKPN ke KPK

Menurutnya NR membagikan kalender berisi muatan kampanye serta simulasi pencoblosan. NR juga memberikan uang senilai Rp 300 ribu. "Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut," tutur Muladi.

Kasus itu terjadi pada Maret lalu. Bawaslu kemudian mendalami dugaan pelanggaran hingga disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil pembahasan di posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Sukoharjo.

Namun Muladi mengakui bahwa masih terdapat sedikit kendala dalam penanganan kasus caleg perempuan itu. Sebab, polisi masih belum bisa memeriksa yang bersangkutan. "Sebab baru saja melahirkan," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Rifeld Contantien Baba mengatakan bahwa NR memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja dia masih belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. "Berkasnya masih di penyidik," katanya.

Simak: LSI Denny JA: Pengaruh Caleg Tentukan Posisi Partai Politik

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kejaksaan baru mendapat tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dari kepolisian. "Kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukoharjo Rochmadi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno mengaku telah menerima kabar tersebut. Ia siap memberikan advokasi kepada caleg NR."Tapi kami belum konfirmasi kepada yang bersangkutan," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

1 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

2 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

3 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

3 hari lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya