Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf, Erick Thohir dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera seusai deklarasi komitmen bersama menjelang kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/IRSYAN
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan percepatan pembuatan KTP elektronik atau E-KTP terus dikebut sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019. Menurut Tjahjo saat ini pemerintah tinggal menunggu partisipasi aktif dari masyarakat.
"Tergantung proaktif masyarakat, blankonya ada kok," kata Tjahjo saat ditemui di acara Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Keamanan Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.
Kepemilikan E-KTP ini bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih di pemilu. Berdasarkan kesepakatan pemerintah, DPR, dan Bawaslu, yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara yang memiliki E-KTP. Mereka tetap bisa memilih walaupun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Saat ini sudah sekitar 98 persen warga yang telah merekam identitas untuk mendapatkan E-KTP. Meski demikian Tjahjo yakin semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan nanti.
"Tinggal yang punya KTP ganda mohon lah mereka aktif datang dari dua atau tiga KTP yang dia punya, untuk memastikan dia tinggal di RT berapa RW berapa. Kemudian bisa terakomodir di TPS berapa," kata dia.
Kurang dari sebulan pelaksanaan pemilu, masalah masyarakat yang terkendala menggunakan hak pilih masih muncul. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengatakan masih banyak masyarakat yang mendatangi kantor KPU untuk mengurus pindah wilayah pemilihan. Namun berdasarkan aturan, KPU tidak bisa lagi memberikan pelayanan.
Viryan menyampaikan bahwa tugas KPU bekerja untuk melindungi hak pilih warga negara. Namun sekarang ada kendala regulasi dimana KPU tidak bisa lagi memberikan layanan pindah memilih setelah H-30.