Akun @Opposite6890 Diduga Bertujuan Mendelegitimasi Polri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Tulus Wijanarko
Senin, 11 Maret 2019 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengendus ada upaya delegitimasi terhadap lembaga kepolisian oleh akun @Opposite6890 di Instagram dan Twitter. Akun tersebut menyebut Polri sebagai penyedia buzzer untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Berita terkait: Identitas Teridentifikasi, Polri Buru Pemilik Akun Opposite6890
"Kami melihat polanya ke arah situ (upaya delegitimasi terhadap Polri)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Ahad, 10 Maret 2019.
Akun @opposite6890 itu menyebut Polri membentuk tim buzzer yang terdiri dari 100 orang pada setiap polres di seluruh Indonesia. Dikatakan oleh akun itu bahwa ada gerakan secara terorganisir di tingkat polres hingga Mabes Polri. Akun itu mengunggah informasi berisi tudingan pada 5 Maret 2019, sekitar pukul 02.22 WIB. Dengan isi sebagai berikut
Menurut Dedi, upaya delegitimasi terhadap lembaga pemerintah terkait isu Pemilu sudah terlihat sejak November 2018. Dedi menunjuk upaya delegitimasi itu mulai terasa sejak munculnya isu tentang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tercecer di beberapa daerah. Itu itu terus diframing untuk mendelegitimasi Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian di Desember dan Januari dimunculkan lagi tentang tujuh kontainer surat suara tercoblos. "Juga isu Daftar Pemilih Tetap (DPT), apa yang diserang? KPU," ucap Dedi.
Lalu dari Januari hingga Maret 2019, isu yang beredar adalah penanganan pelanggaran Pemilu di beberapa daerah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polri sebagai lembaga yang terlibat langsung dalam pengamanan Pemilu turut diisukan tak netral.
Dedi menegaskan pola-pola itu sudah di-mapping polisi. Tujuan dari semua itu, kata Dedi, adalah untuk delegitimasi Pemilu. “Jangan sampai ini terjadi karena akan merusak demokrasi yang ada di Indonesia," ucap Dedi.
Terkait penanganan terhadap @Opposite6890, Dedi mengatakan tim dari Direktorat Siber Bareskrim sudah mengindentifikasi pemilik akun tersebut. “Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pemilik itu karena telah menyebarkan propaganda di media sosial,” kata dia, Senin, 11 Maret 2019.