KPU: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Senin, 4 Maret 2019 20:20 WIB

Presiden Jokowi berjalan bersama Ibu Negara Iriana Jokowi yang tengah menggendong seorang anak di sela peresmian Monumen Kapsul Waktu di Kabupaten Merauke, Papua, Jumat, 16 November 2018. Lokasinya yang dekat Bandara Mopah akan menjadikan Monumen Kapsul Waktu sebagai landmark baru kota Merauke yang dapat dilihat saat pesawat mendarat. Foto: Biro Pers Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi masih tetap dapat menggunakan tiga fasilitas negara selama menjalani kampanye. Tiga fasilitas itu adalah fasilitas keamanan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas protokoler.

Baca: Ketika Ketua Pemuda Pancasila Puji Prabowo di Depan Jokowi

"Seperti misalnya fasilitas transportasi dan lain-lain, bisa masuk ke fasilitas protokoler atau keamanan. Itu fasilitas yang menjadi hak presiden pada saat berkampanye," kata Wahyu saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Wahyu mengatakan pemilihan presiden memang berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Ia menjelaskan dalam pilkada, inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sehingga petahana pilkada tak mendapat fasilitas apapun dari negara selama cuti kampanye.

Hal ini yang berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas. "Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," kata Wahyu.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Wahyu mengatakan mekanisme cuti kampanye tetap perlu dijalankan inkumben. Di Pilpres, mekanismenya adalah presiden mengirimkan surat cuti yang menjelaskan jadwal kampanye kepada Menteri Sekretaris Negara.

Wahyu mengatakan bagi KPU, inkumben dianggap kampanye hanya jika presiden bersurat melalui Menteri Sekretaris Negara. Jika tak ada surat cuti yang memberikan jadwal kampanye, berarti KPU menilai presiden tak sedang berkampanye.

Sejauh ini, Wahyu mengatakan Jokowi telah menjalankan kampanye sesuai aturan KPU. "Saya enggak ingat seberapa sering dia mengajukan cuti. Tapi sejauh ini prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye lewat Menteri Sekretaris Negara itu sudah dilakukan secara prosedural," kata Wahyu.

Simak juga: Menteri Agama Dukung Ide Jokowi Soal Hari Sarung

Sebelumnya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat mempertanyakan status Joko Widodo yang tak kunjung mengajukan cuti penuh untuk berkampanye. Mereka menilai hal ini dapat membuat bias tugas Jokowi sebagai presiden dan sebagai calon presiden.

Berita terkait

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

3 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

14 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya