Kemendagri Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Reporter
Friski Riana
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 27 Februari 2019 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. "KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019
Kabar tenaga kerja asing asal Cina yang memiliki e-KTP sempat heboh setelah sebuah foto tersebar di media sosial. Foto tersebut menampilkan identitas TKA yang mirip e-KTP penduduk Indonesia. TKA tersebut diketahui tinggal di Cianjur.
Zudan mengatakan, warga negara asing yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. "Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," katanya.
Menurut Zudan, syarat WNA untuk mendapatkan KTP elektronik cukup ketat, di antaranya punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Selain itu, KTP elektronik bagi WNA tidak berlaku seumur hidup, tetapi ada jangka waktunya dan tertera jelas kolom kewarganegaraannya.
Baca: Soal WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Penjelasan KPU Cianjur
Dalam Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, penduduk WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.