Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Golput Tak Melanggar Hukum

Rabu, 23 Januari 2019 14:02 WIB

Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Sipil yang terdiri dari ICJR, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, PBHI, dan YLBHI memberi pernyataan bahwa memilih golput (golongan putih) tidaklah melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Arip Yogiawan, Koordinator Koalisi saat konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca: Indikator Perkirakan 20 Persen Pemilih Golput di Pilpres 2019

"Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," kata Arip.

Arip menjelaskan bahwa pidana dalam pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan golput. Namun, kata dia, Pasal 515 UU Pemilu memiliki unsur-unsur pidana yang telah mengatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat diberlakukan.

Pertama, kata Arip, Pasal 515 UU Pemilu memperhatikan unsur dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Dengan unsur tersebut, Arip menjelaskan, yang dapat dipidana hanyalah mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Baca: Kurangi Golput Pemilu, Aktivis Deklarasi Perkumpulan Swing Voters

"Tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," ujar dia.

Kedua, Arip menambahkan, seseorang yang mendeklarasikan dirinya golput dijamin oleh undang-undang dan konstitusi, selama tidak menggerakkan orang lain menggunakan janji dan pemberian uang atau materi lain untuk golput. "Dengan demikian, mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum," tutur Arip.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, ia mengatakan, kehadiran kelompok golput di tengah hiruk-pikuk pilpres 2019 muncul karena berbagai alasan. Salah satunya, kata dia, kelompok ini melihat tidak ada satu pun capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi.

Baca: PSI: Jangan Seperti AS, Banyak Golput Akhirnya Trump yang Menang

Menurut Arip, kehadiran kelompok golput ini harus dibaca sebagai ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan capres-cawapres saat ini.

"Penentuan capres-cawapres oleh partai politik seperti saat ini masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai seperti integritas individu, rekam jejak yang bersih, anti-korupsi, serta keberpihakan pada hak asasi manusia," katanya.

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

4 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

8 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

8 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

8 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

13 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

15 hari lalu

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

16 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya