Sumbangan Dana Kampanye dari Calon di Pilpres Tak Dibatasi
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 2 Januari 2019 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden yang berasal dari pasangan calon dan partai pengusung jumlahnya tak dibatasi. "Kalau duitnya sendiri tak ada batasan, kemudian dari parpol pengusul juga," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.
Baca juga: Bendahara Prabowo: Animo Warga Sumbang Dana Kampanye Amat Tinggi
Menurut Hasyim, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres ada dua macam. Pertama, dana dari partai politik pengusung, dan kedua dari pasangan calon itu sendiri. "Kalau dari parpol, bukan sumbangan dana kampanye, tak dibatasi," katanya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menjadi penyumbang terbesar dana kampanye pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga. Per 31 Desember lalu, Sandiaga berkontribusi atas 73,1 persen penerimaan dana kampanye, atau setara Rp 39,5 miliar. Adapun Prabowo menyokong Rp 13,05 miliar atau 24,2 persen terhadap penerimaan dana kampanye.
Hasyim mengatakan dana kampanye yang dibatasi yakni sumbangan dari pihak ketiga di luar calon atau parpol pengusung. Sumbangan dana itu, kata dia, bisa berasal dari perseorangan dan badan hukum usaha atau perusahaan.
Hasyim merinci, untuk kampanye capres-cawapres, pihak ketiga dari perseorangan hanya bisa menyumbang dana sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dari perusahaan juga dibatasi Rp 25 miliar sekali menyumbang. "Kalau sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas," ucapnya.
Di sisi lain, Hasyim menuturkan sumbangan dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing. Pihak asing yang dimaksud yakni warga negara asing, kelompok masyarakat atau komunitas asing, dan juga pemerintahan asing.
Baca juga: Tim Jokowi Buka Rekening untuk Galang Dana Kampanye dari Publik
Selain itu, kata Hasyim, pasangan capres-cawapres tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing. "Kategori bisa disebut perusahaan asing kalau sahamnya lebih dari 50 persen bukan dimiliki orang Indonesia," kata dia.
Hasyim mengatakan sumbangan dana kampanye capres-cawapres tidak boleh berasal dari APBN, APBD, termasuk BUMN dan BUMD. Bahkan, ucap dia, sumbangan tak boleh bersumber dari badan usaha milik desa.