Sumbangan Dana Kampanye dari Calon di Pilpres Tak Dibatasi

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Januari 2019 16:33 WIB

Komisioner KPU Hasyim Asyari memantau proses penyerahan laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai dan membuka pelayanan penyerahan laporan dana awal kampanye. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden yang berasal dari pasangan calon dan partai pengusung jumlahnya tak dibatasi. "Kalau duitnya sendiri tak ada batasan, kemudian dari parpol pengusul juga," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.

Baca juga: Bendahara Prabowo: Animo Warga Sumbang Dana Kampanye Amat Tinggi

Menurut Hasyim, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres ada dua macam. Pertama, dana dari partai politik pengusung, dan kedua dari pasangan calon itu sendiri. "Kalau dari parpol, bukan sumbangan dana kampanye, tak dibatasi," katanya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menjadi penyumbang terbesar dana kampanye pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga. Per 31 Desember lalu, Sandiaga berkontribusi atas 73,1 persen penerimaan dana kampanye, atau setara Rp 39,5 miliar. Adapun Prabowo menyokong Rp 13,05 miliar atau 24,2 persen terhadap penerimaan dana kampanye.

Hasyim mengatakan dana kampanye yang dibatasi yakni sumbangan dari pihak ketiga di luar calon atau parpol pengusung. Sumbangan dana itu, kata dia, bisa berasal dari perseorangan dan badan hukum usaha atau perusahaan.

Advertising
Advertising

Hasyim merinci, untuk kampanye capres-cawapres, pihak ketiga dari perseorangan hanya bisa menyumbang dana sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dari perusahaan juga dibatasi Rp 25 miliar sekali menyumbang. "Kalau sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas," ucapnya.

Di sisi lain, Hasyim menuturkan sumbangan dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing. Pihak asing yang dimaksud yakni warga negara asing, kelompok masyarakat atau komunitas asing, dan juga pemerintahan asing.

Baca juga: Tim Jokowi Buka Rekening untuk Galang Dana Kampanye dari Publik

Selain itu, kata Hasyim, pasangan capres-cawapres tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing. "Kategori bisa disebut perusahaan asing kalau sahamnya lebih dari 50 persen bukan dimiliki orang Indonesia," kata dia.

Hasyim mengatakan sumbangan dana kampanye capres-cawapres tidak boleh berasal dari APBN, APBD, termasuk BUMN dan BUMD. Bahkan, ucap dia, sumbangan tak boleh bersumber dari badan usaha milik desa.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

20 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

21 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

22 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

23 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya