KPU Akan Umumkan 40 Nama Caleg Eks Napi Korupsi

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Kamis, 8 November 2018 12:03 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan lembaganya mengumumkan 40 nama caleg eks narapidana korupsi. Puluhan calon anggota legislatif tersebut kini tengah mengincar kursi di DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.

Baca: Begini Cara KPU Mendeteksi Caleg Eks Napi Korupsi

Pada Rabu, 7 November 2018, Wahyu mendatangi gedung KPK Jakarta untuk berdiskusi soal keberadaan mantan napi korupsi itu. "Kami hadir dalam rangka memenuhi undangan terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan napi korupsi," ucap Wahyu.

Hasil diskusi, lanjut Wahyu, KPK memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama eks narapidana korupsi kepada publik. "Kami akan segera membahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinannya kami mengumumkan 40 orang itu," ungkap Wahyu.

KPU dan KPK, menurut Wahyu, bekerja sama memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih, terutama terkait dengan politik uang yang merupakan cikal bakal korupsi. "Gerakan antipolitik uang harus dikampanyekan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, mengumumkan nama caleg yang pernah tersangkut hukum tidaklah melanggar undang-undang. Justru, kata Wahyu, langlah ini sebagai pemenuhan hak pemilih mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh tentang caleg. "Ini bagian dari tugas KPU memberi pemahaman kepada pemilih."

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa berdasarkan data KPK, saat ini sedang diroses sebanyak 69 anggota DPR dan 150 anggota DPRD yang terlibat korupsi. KPK mengharapkan hasil pemilu legislatif tidak menambah deretan para pelaku korupsi dari kalangan legislatif.

Advertising
Advertising

Sehingga, menurut Febri, di sinilah pentingnya koordinasi dan penguatan kerja sama termasuk memberikan pemahaman kepada publik. "Misalnya, terkait napi korupsi yang menjadi calon legislatif dan terkait kesadaran tentang efek politik uang," katanya.

"Jadi, tidak ada lagi adagium-adagium yang menyatakan terima uang tetapi jangan pilih calonnya. Justru, saatnya sekarang masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon yang berupaya membeli suara dengan sejumlah uang," ujar Febri.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

18 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

4 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

8 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya