Foto Ketua MA Bersama Oso, Jubir: Kunjungan Pimpinan Lembaga

Rabu, 31 Oktober 2018 12:54 WIB

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta meninggalkan kediamannya di Jalan Irama Laut, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk salat Idul Adha berjamaah di Masjid Oesman Al Khair, Kalimantan Barat, Selasa, 22 Agustus 2018. (dok.MPR RI)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berkunjung ke Palu, Sulawesi Tengah, bersama-sama dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang atau biasa disapa Oso.

Baca: KPU Belum Terima Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso

Abdullah mengatakan, kunjungan itu memang melibatkan sejumlah pimpinan lembaga negara yang lainnya. "Saya tidak ikut, tapi kalau yang saya dengar itu kan memang kunjungan bersama pimpinan lembaga negara," kata Abdullah kepada Tempo, Rabu, 31 Oktober 2018.

Hatta Ali dan Oesman Sapta berkunjung ke Palu pada Rabu, 3 Oktober lalu. Dalam rombongan itu, turut serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka diketahui pergi dengan menumpangi pesawat pribadi milik Oesman Sapta.

Abdullah mengatakan, kunjungan itu murni bertujuan menunjukkan empati dan membantu korban bencana Palu. Dia mengatakan kunjungan itu tak terkait dengan permohonan uji materi yang diajukan Oesman Sapta ke Mahkamah Agung. "Yang jelas, mereka peduli kepada korban bencana," kata dia.

Advertising
Advertising

Osman Sapta mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada, Selasa, 30 Oktober 2018, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oesman Sapta. Berbekal putusan ini Oesman mendesak KPU mencabut larangan itu.

Simak: MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan

Abdullah mengatakan belum membaca secara utuh pertimbangan yang melatarbelakangi dikabulkannya uji materi itu. Namun, kata dia, prinsip uji materi amatlah sederhana. "Uji materi itu gampang, UU-nya tidak melarang, aturannya melarang, kan bertentangan. Siapa pun yang mengajukan tidak masalah," kata Abdullah mengomentari putusan Oesman Sapta ini.

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

18 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya