KPU: Peserta Telat Laporkan Dana Kampanye Bisa Batal Ikut Pemilu

Reporter

Syafiul Hadi

Sabtu, 22 September 2018 06:33 WIB

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu 2019 agar menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan peserta pemilu yang telat melaporkan laporan dana kampanye akan dikenai sanksi. "Sanksinya pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Ada tiga jenis peserta dalam Pemilu 2019. Peserta itu adalah partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota, calon anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. "Mereka semua akan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye pada 23 September juga," ujar Hasyim.

Baca: Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye

Ia mencontohkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah masing-masing peserta. Jika pengurus parpol tingkat provinsi terlambat melaporkan LADK, maka parpol itu dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayahnya. "Kalau DPP parpol yang terlambat, maka akan tidak jadi peserta pemilu DPR RI."

Pasangan capres-cawapres juga wajib melaporkan LADK. Namun, berbeda dengan peserta pemilu lainnya, tak ada sanksi pembatalan jika pasangan capres-cawapres terlambat menyerahkan laporan. "Undang-undang tidak menentukan sanksi administrasi pembatalan bagi calon presiden dan wakil presiden.”

Baca: Prabowo Galang Dana Kampanye, Sudah ...

Perbaikan LADK setelah disetor paling lambat pada 23 September 2018. Jika ada kekurangan dalam laporan awal yang sudah diserahkan, peserta diberi kesempatan untuk memperbaiki. Perbaikan diberikan selama tujuh hari setelah penyerahan LADK.

Laporan Awal Dana Kampanye diatur dalam Pasal 338 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktusebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan."

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

5 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

6 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

7 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

10 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya