12 Tersangka Suap DPRD Kota Malang Masuk Daftar Caleg Tetap 2019
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 21 September 2018 06:17 WIB
TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang mencatat ada 12 orang tersangka kasus suap DPRD Kota Malang yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan maju kembali sebagai caleg 2019.
"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPU Kota Malang Zaenudin seusai melakukan penetapan DCT Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2019 di Kota Malang pada Kamis, 20 September 2018.
Baca: Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Bikin Sistem Pemerintahan Macet
Zaenudin mengatakan pada prinsipnya, hak para tersangka tersebut masih dilindungi undang-undang karena belum ada keputusan yang bersifat inkrah. "Menurut aturan, memang tidak ada penandaan terhadap calon legislatif yang meninggal dunia atau sedang menjalani proses hukum," ujarnya.
KPU mencatat para caleg tersebut berasal dari tujuh partai politik dan tersebar hampir di seluruh wilayah daerah pemilihan. Adapun partai asal para caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Baca: 40 Anggota Baru DPRD Kota Malang Mengaku Gagap, Butuh Staf Ahli
Sebanyak 12 caleg tersebut tersandung kasus korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dalam kasus tersebut, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk oleh KPK.
Zaenudin mengatakan beberapa partai telah menarik bakal caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon, dan dari sebanyak tiga orang dari PDIP mengundurkan diri.
Baca: Tiga Kemiripan Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang dan DPRD Jambi
KPU Kota Malang telah menetapkan DCT anggota DPRD Kota Malang untuk pemilu 2019 sebanyak 529 caleg. Sebelumnya tercatat ada sebanyak 535 calon yang masuk dalam DCS.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 12/HK.03.1-KPT-3573-KPUKOT-9-2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dengan ditetapkannya DCT Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.