KPU: Tanda Caleg Eks Koruptor Bisa Timbulkan Kesan Diskriminatif

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Selasa, 18 September 2018 15:27 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempertimbangkan akan menandai caleg eks koruptor dalam surat suara di pemilu 2019. Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan penandaan di surat suara itu dapat menjadi salah satu opsi pemberitahuan tentang caleg eks koruptor kepada masyarakat.

Baca: Tjahjo Kumolo: KPU Harus Taati Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Bisa jadi iya, cuma kan kami pertimbangkan dulu untuk sampai ke situ," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Meski demikian, menurut Hasyim, penandaan eks koruptor di surat suara dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap calon legislatif. Selain itu, penandaan caleg eks koruptor di papan suara juga menimbulkan kesan yang sama. "Kalau jadi diskriminatif KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara," katanya.

Hasyim mengatakan pemberitahuan agar masyarakat mengetahui caleg eks koruptor pernah dilakukan oleh KPU. Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU yang mengharuskan caleg eks koruptor atau pernah menjadi terpidana mengumumkan statusnya di media massa.

Advertising
Advertising

Baca: Perbaikan DPT 60 Hari, KPU Fokus ke Data Pemilih Ganda

Hasyim menuturkan KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah tentang opsi penandaan caleg eks koruptor ini. Menurut dia, KPU tak mau salah mengambil keputusan yang dapat dianggap diskriminatif terhadap caleg eks koruptor tersebut. "KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," ucapnya.

Opsi untuk membuka rekam jejak caleg eks koruptor ini muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Pembatalan dua PKPU yang memuat larangan calon eks koruptor menjadi anggota DPD dan DPRD tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UU di atasnya.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

23 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya