KPU akan Masukkan Caleg Eks Koruptor dalam Daftar Calon Tetap

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Selasa, 18 September 2018 14:27 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan memasukkan kembali calon anggota legislatif berstatus eks koruptor dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelumnya, KPU telah menyatakan caleg eks koruptor yang berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tak memenuhi syarat untuk disertakan dalam DCT.

Baca: Tjahjo Kumolo: KPU Harus Taati Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Saat ini putusan MA sudah terbit, tentu KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk dimasukkan kembali," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

MA sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Putusan MA itu menyebutkan PKPU bertentangan dengan UU terkait larangan caleg eks koruptor.

Menurut Hasyim, KPU hanya akan memasukkan caleg eks koruptor yang sebelumnya dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Caleg eks koruptor tersebut, kata dia, sebelumnya juga harus pernah masuk DCS yang di kategorikan TMS dan yang sengketanya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Yang kemudian dibatalkan sendiri oleh partai, ini tak masuk kategori yang harus dipulihkan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Desember, Semua PNS Koruptor Dipecat

Untuk menyaring caleg eks koruptor itu, Hasyim mengatakan akan memeriksa satu per satu caleg yang gugatannya dikabulkan Bawaslu. Hal ini dilakukan sebelum waktu penetapan DCT pada 20 September 2018. "Sudah ada informasi atau data yang terpetakan, sehingga nanti kami perintahkan KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing dari itu," tuturnya.

Di sisi lain, Hasyim mengatakan KPU masih mempelajari salinan putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg. Menurut dia, hal ini akan menentukan apakah KPU akan merevisi PKPU atau langsung menjalankan hasil putusan MA. "Apa saja yang secara substantif dibatalkan oleh MA dan berdasarkan itu akan kami jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU," katanya.

Dari penelusuran Tempo, setidaknya ada 41 caleg eks koruptor yang gugatannya di kabulkan oleh Bawaslu. Jumlah tersebut terdiri dari 38 caleg anggota DPRD dan 3 caleg anggota DPD.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya