PSI Setuju Usul KPU Tandai Kertas Suara Caleg Bekas Napi Korupsi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 16 September 2018 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana memberi tanda pada kertas suara bekas napi korupsi yang menjadi calon anggota legislatif atau caleg. "Saya mendukung penuh usul untuk menandai caleg eks napi korupsi di surat suara." Raja Juli menyampaikannya dalam pernyataan tertulis kepada media, Ahad, 16 September.
Wacana itu sebelumnya memang sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo menanggapi polemik adu debat boleh tidaknya napi korupsi diusung sebagai caleg. Menurut Jokowi, dalam demokrasi, pencalonan diri sebagai bakal legislatif adalah hak semua orang.
Baca:
Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi ...
Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi ...
Larangan menjadi caleg bagi bekas narapidana korupsi tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan itu memunculkan dua pendapat berbeda. Mahkamah Agung mengakhiri polemik dengan mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU itu.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan Mahkamah memutuskan larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg itu bertentangan dengan undang-undang. Raja Juli menerima putusan MA dengan geram.
Baca:
Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi ...
MA Bolehkan Koruptor di Daftar Caleg, PKS ...
Menurut Raja, korupsi adalah kejahatan kemanusian yang mesti dihilangkan atau dieliminasi dengan segala cara. Bila bekas koruptor tetap boleh jadi caleg, PSI minta nama-nama caleg mantan napi korupsi diumumkan di tiap tempat pemungutan suara.
Hal ini dilakukan agar publik mengetahui rekam jejak para calon wakil rakyat. Dengan demikian diharapkan sistem demokrasi yang dijunjung bangsa dapat melahirkan pemimpin terbaik. "Kita ingin demokrasi kita naik kelas, bukan saja demokrasi prosedural yang melaksanakan rutinitas lima tahunan tapi juga demokrasi substansial."